Hukum & Kriminal

Status Kepemilikan Lahan Cigending Dipertanyakan

DJALAPAKSINEWS-BANDUNG, Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Yayasan Taruna Bakti belum memberikan klarifikasi terkait kepemilikan dan pengembangan lahan di Jalan A.H. Nasution 86 Kp. Panjalu, Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, Bandung. Lahan tersebut diketahui telah dipasangi plang milik Yayasan Taruna Bakti dengan rencana pengembangan Kampus “Taruna Bakti University”.

Redaksi Aswajanews sebelumnya telah mengirimkan permohonan klarifikasi resmi kepada Yayasan Taruna Bakti guna memastikan pemberitaan yang objektif dan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun, hingga batas waktu 3 x 24 jam sejak surat dikirimkan, pihak yayasan tidak memberikan tanggapan.

Beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Yayasan Taruna Bakti meliputi kepastian mengenai pembebasan lahan seluas 10.710 meter persegi di lokasi tersebut untuk pengembangan Kampus “Taruna Bakti University”. Selain itu, ada dugaan bahwa sertifikat tanah yang digunakan yayasan sebagai alas hak merupakan hasil kerja mafia tanah. Dugaan tindak pidana penyerobotan atas lahan yang diklaim yayasan juga menjadi perhatian, termasuk rencana yayasan dalam meneruskan pembangunan kampus meskipun tanah tersebut berpotensi sengketa. Proses perizinan Universitas ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan menggunakan lahan yang diduga hasil penyerobotan juga dipertanyakan, serta keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan Nomor 567 yang digunakan yayasan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat ketidaksesuaian dalam riwayat sertifikat tanah tersebut. Beberapa fakta yang dihimpun menyebutkan bahwa SHGB 568 berasal dari SHM Nomor 2255 yang merupakan pengganti SHM Nomor 37/Desa Pakemitan yang seharusnya terletak di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung. SHGB 567 berasal dari SHM Nomor 2256 yang merupakan pengganti SHM Nomor 264/Desa Pakemitan yang seharusnya terletak di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Sedangkan lahan yang dipasangi plang Yayasan Taruna Bakti sejatinya memiliki Nomor Persil 251.D.I. Diketahui, SHGB 568 seluas 8.560 meter persegi adalah atas Persil Nomor 222 eks Desa Pakemitan yang seharusnya berada di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung. SHGB 567 seluas 2.150 meter persegi adalah atas Persil Nomor 51 eks Desa Pakemitan yang seharusnya berada di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Ketidaksesuaian data ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan dari berbagai kalangan terkait keabsahan kepemilikan lahan oleh Yayasan Taruna Bakti. Hingga saat ini, ketidakjelasan sikap dari yayasan semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana penyerobotan atas lahan dengan Persil Nomor 251 D.I., karena lahan SHGB 568 adalah Persil 222 D.III, dan lahan SHGB 567 adalah Persil 51 D.I. berada di tempat lain.

Redaksi Aswajanews tetap membuka ruang bagi Yayasan Taruna Bakti untuk memberikan klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. Publik menantikan jawaban resmi dari pihak yayasan mengenai kepemilikan dan rencana pengembangan lahan di lokasi tersebut. (Red)

Editor IT: Fajar Shiddiq

Ari

Recent Posts

Pemdes Solokanjeruk Jaga Aset Desa, Amankan Tanah Carik untuk Generasi Mendatang

Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…

15 jam ago

Haornas 2025, Pemkot Tegal Beri Reward untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi

Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…

15 jam ago

Sampah Sembarangan Masih Merajalela di Citeureup, Dinas LH Kurang Tanggap

Bandung - //DJALAPAKSINEWS – (09/09/2025), Desa Citeureup, khususnya di wilayah RW 05 Lamajang Peuntas dan…

1 hari ago

Bupati Indramayu Usung Visi “REANG” Gaungkan Bangun Indramayu Untuk Indonesia Maju

Indramayu - //DJALAPAKSINEWS// – (09/09/2025), Delapan puluh tahun (80) Indonesia merdeka adalah perjalanan panjang yang…

1 hari ago

Nasrudin Azis Mantan Wali Kota Cirebon, Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (09/09/2025), Mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka…

1 hari ago

Apel Peringatan Haornas ke-42 Dihadiri Kajari Kabupaten Semarang

Semarang – //DJALAPAKSINEWS// -- Pemerintah Kabupaten Semarang menyelenggarakan Apel Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42…

1 hari ago