Berita Aktual

BPN Kota Bandung Bungkam soal Lahan 1,180 Hektar di Antapani, Media Desak Transparansi

DJALAPAKSINEWS – BANDUNG, Keterbukaan informasi publik kembali diuji. Hingga batas waktu yang ditentukan, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung tak kunjung memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tertulis terkait status sebidang lahan adat ±1,180 hektar di Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, yang hingga kini diduga masih tercatat atas nama almarhum Sadiredja berdasarkan dokumen sah Kohir No. 450 Persil No. 56 S.II.

Media ini sebelumnya telah mengajukan permintaan resmi pada 12 Juni 2025, dengan pertanyaan mendasar: apakah lahan seluas itu telah dialihkan secara sah? Apakah benar telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain? Apakah betul telah terjadi kerja sama antara Perumnas dan swasta untuk membangun hunian mewah di atasnya? Dan yang terpenting—siapa yang sesungguhnya menguasai tanah tersebut hari ini?

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun klarifikasi tertulis dari pihak Kantor Pertanahan. Diamnya lembaga negara ini jelas menyulut tanda tanya besar: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?

Dokumen yang berada dalam penguasaan tim investigasi menunjukkan konsistensi historis kepemilikan tanah ini atas nama Sadiredja, sejak jual beli tahun 1941 hingga keterangan lurah tahun 2024. Bahkan terdapat pernyataan tertulis dari ahli waris yang membantah adanya pelepasan hak atau kompensasi dari pihak manapun, termasuk Perumnas. Sementara itu, sebagian lahan—seluas ±1.800 meter persegi—telah digunakan sebagai lokasi SDN 269 Griya Bumi Antapani, tanpa kejelasan dasar hukum pelepasan hak.

Dalam surat konfirmasi, media ini mendesak Kantor Pertanahan untuk menjawab secara tertulis dan terbuka sejumlah poin penting: apakah status tanah ini telah diubah? Siapa yang menjadi pemegang hak saat ini? Apakah ada dasar hukum yang sah untuk pendaftaran hak baru atas tanah tersebut? Dan apakah lembaga ini menyadari, jika penguasaan tanah itu tidak berbasis akta yang sah, maka Kantor Pertanahan dapat dituding turut membiarkan praktik perampasan tanah?

Sebagai lembaga teknis negara yang bertanggung jawab langsung atas administrasi pertanahan, publik layak menuntut akuntabilitas penuh dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung. Bungkam terhadap pertanyaan kritis bukan hanya bentuk kelalaian administratif, melainkan juga dapat dianggap sebagai pengkhianatan terhadap mandat reformasi agraria dan hak publik atas kejelasan hukum.

Media ini akan terus menindaklanjuti persoalan ini dan membuka ruang bagi semua pihak—termasuk lembaga hukum dan organisasi masyarakat sipil—untuk ikut mengawal agar kasus ini tidak tenggelam dalam kelengahan birokrasi. (Tim Investigasi)

Editor : Anas Nasikhin

Ari

Recent Posts

Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru, Ramp Check Angkutan Umum

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…

7 jam ago

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Ruko Kosong Banyumanik

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…

7 jam ago

Pelindo Sub Regional Jawa Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025/2026, Kantor Staf Presiden Beri Apresiasi

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…

8 jam ago

Dirut PGN Turun Langsung di Bencana Aceh dan SumUt, Kawal Misi Kemanusiaan

Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…

8 jam ago

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

1 hari ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

1 hari ago