Berita Aktual

Kandas di Mediasi, Konflik Dua Politisi Cimahi Berlanjut ke Jalur Hukum

DJALAPAKSINEWS – CIMAHI, Perseteruan antara anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Gerindra berinisial BPdengan Ketua DPC PPP Kota Cimahi, AS, kembali memanas.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polres Cimahi secara resmi menetapkan BP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 atau 311 KUHPidana.

Surat penetapan tersangka tersebut diterbitkan pada 18 Juni 2025, dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/I/2025/SPKT.Polres Cimahi/Polda Jabar, dan ditandatangani oleh AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Kom.

Penetapan status tersangka terhadap BP mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 1 butir 14, Pasal 26, dan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

  • Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/121/72025/Reskrim, tertanggal 08 Mei 2025

  • Laporan Hasil Gelar Perkara, 18 Juni 2025

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pitaloka No. 1, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dengan AS sebagai pihak pelapor.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor pribadinya, BP memilih untuk tidak memberikan komentar terkait status hukum yang tengah dihadapinya.

Sementara itu, AS saat dihubungi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap BP merupakan bentuk ikhtiarnya dalam menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran atas apa yang ia nilai sebagai tuduhan dan fitnah keji.

“Ini merupakan sebuah ikhtiar untuk membuktikan kebenaran atas segala tuduhan serta fitnah keji terhadap kehormatan saya dan partai saya. Gagalnya proses islah dan mediasi membuat persoalan ini harus berakhir di meja hijau,” ungkap AS.

AS juga menyampaikan apresiasinya kepada penyidik Polres Cimahi yang telah bekerja secara profesional, dan menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cimahidan Pengadilan Negeri Cimahi, untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Saya percaya proses hukum akan melahirkan keputusan yang objektif, berlandaskan keadilan dan kebenaran,” tegasnya.

Perkembangan kasus ini tentu akan terus menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan pejabat publik aktif di lingkungan legislatif Kota Cimahi. (Red/Nas)

Ari

Recent Posts

Polres Majalengka Raih Juara 1 Purwa Lomba Polisi Cilik 2025 Tingkat Polda Jabar

Majalengka - //DJALAPAKSINEWS// -- Polres Majalengka kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat Jawa Barat. Dalam…

2 jam ago

Wali Kota Tegal Rotasi Sepuluh Pejabat JPTP

Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, merotasi sepuluh pejabat Jabatan…

2 jam ago

Kewargian Sukapura Akan Gelar Maulid Nabi SAW di Situs Cagar Budaya “Syekh Alfi Hasan” Kota Banjar

Kota Banjar - //DJALAPAKSINEWS// -- Keluarga besar keturunan Syekh Alfi Hasan kewargian Sukapura akan menggelar…

3 jam ago

Warga Wringinputih Pasang Spanduk Protes, Dipicu Jalan Desa Rusak Parah

Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// -- Sejumlah warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melakukan aksi…

7 jam ago

Diduga Oknum PNS dan PJLP UPS Badan Air LH DKI, Tega Jual Aset Pemda

Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Sungguh keterlaluan ulah oknum PNS dan PJLP di lingkungan Dinas…

7 jam ago

SK Pensiun Resmi Diserahkan Wali Kota Cirebon

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara resmi hari kemarin menyerahkan…

8 jam ago