DJALAPAKSINEWS – BANDUNG, Kabar baik bagi para pemilik tanah! Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kembali meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang memungkinkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Program ini bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat agar sah secara hukum dan tercatat resmi oleh negara.
Apa Itu Program PTSL?
PTSL adalah program strategis nasional yang memberikan kemudahan bagi warga untuk mendaftarkan tanahnya secara massal dan sistematis, terutama bagi yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua wilayah bisa mengikuti program ini. Hanya zona yang masuk dalam pelaksanaan PTSL yang berhak mengajukan.
Syarat Dokumen Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis PTSL 2025:
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
Tahapan Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis PTSL 2025:
Pengumpulan Data Fisik & Yuridis
Pengumuman dan Pengesahan Data
Penerbitan Sertifikat Tanah
Setelah semua proses selesai, sertifikat tanah resmi akan diterbitkan atas nama pemohon dan diserahkan secara gratis.
Biaya yang Ditanggung Pemerintah dan Pemohon:
✅ Gratis dari Pemerintah:
💸 Biaya yang Mungkin Ditanggung Pemohon:
Waktu Layanan:
Program PTSL dilayani pada hari Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB di kantor desa atau kelurahan yang ikut program.
💡 Tips: Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan Anda mengikuti semua prosedur dan menyiapkan dokumen lengkap. Legalitas tanah akan melindungi Anda dari sengketa di masa depan. *(Red)
Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// -- Sejumlah warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melakukan aksi…
Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Sungguh keterlaluan ulah oknum PNS dan PJLP di lingkungan Dinas…
Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara resmi hari kemarin menyerahkan…
Bandung - //DJALAPAKSINEWS// -- (10/09/2025), Warga Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menyampaikan apresiasi…
Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…
Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…