KABAR DESA

Kesempatan Emas! Warga Bisa Dapat Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL 2025

DJALAPAKSINEWS – BANDUNG, Kabar baik bagi para pemilik tanah! Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kembali meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang memungkinkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Program ini bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat agar sah secara hukum dan tercatat resmi oleh negara.

Apa Itu Program PTSL?

PTSL adalah program strategis nasional yang memberikan kemudahan bagi warga untuk mendaftarkan tanahnya secara massal dan sistematis, terutama bagi yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua wilayah bisa mengikuti program ini. Hanya zona yang masuk dalam pelaksanaan PTSL yang berhak mengajukan.

Syarat Dokumen Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis PTSL 2025:

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir permohonan bermaterai Rp 10.000
  • Bukti kepemilikan tanah (asli dan fotokopi)
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  • Berita Acara Kesaksian + fotokopi KTP dua saksi
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan (jika ada)
  • Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah)

Tahapan Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis PTSL 2025:

  • Cek Lokasi Program PTSL
  • Pastikan lokasi tanah Anda masuk dalam wilayah yang ditetapkan.
  • Informasi bisa diperoleh dari kantor desa atau kelurahan.
  • Daftar ke Panitia PTSL
  • Lengkapi seluruh dokumen dan ajukan ke panitia PTSL di kantor desa/kelurahan.
  • Ikuti Sosialisasi dari BPN
  • Wajib hadir dalam penyuluhan agar memahami alur dan hak-hak Anda.

Pengumpulan Data Fisik & Yuridis

  • Tanah akan diukur dan dipasangi tanda batas melalui program GEMPATAS.
  • Dokumen yuridis akan dibantu oleh petugas lewat program GEMADADIS.

Pengumuman dan Pengesahan Data

  • Hasil pengukuran dan verifikasi akan diumumkan.
  • Peta bidang dan berita acara akan ditandatangani secara elektronik.

Penerbitan Sertifikat Tanah

Setelah semua proses selesai, sertifikat tanah resmi akan diterbitkan atas nama pemohon dan diserahkan secara gratis.

Biaya yang Ditanggung Pemerintah dan Pemohon:

Gratis dari Pemerintah:

  • Sosialisasi/penyuluhan
  • Pengumpulan data fisik dan yuridis
  • Pengukuran dan pemeriksaan tanah
  • Pengesahan data dan penerbitan SK
  • Sertifikat tanah
  • Supervisi dan pelaporan

💸 Biaya yang Mungkin Ditanggung Pemohon:

  • Pembuatan surat tanah awal (jika belum ada)
  • Materai, map, fotokopi
  • Pemasangan patok batas
  • BPHTB & PPh (jika tidak dibebaskan)

Waktu Layanan:

Program PTSL dilayani pada hari Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB di kantor desa atau kelurahan yang ikut program.

💡 Tips: Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan Anda mengikuti semua prosedur dan menyiapkan dokumen lengkap. Legalitas tanah akan melindungi Anda dari sengketa di masa depan. *(Red)

Ari

Share
Published by
Ari

Recent Posts

Warga Wringinputih Pasang Spanduk Protes, Dipicu Jalan Desa Rusak Parah

Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// -- Sejumlah warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melakukan aksi…

2 jam ago

Diduga Oknum PNS dan PJLP UPS Badan Air LH DKI, Tega Jual Aset Pemda

Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Sungguh keterlaluan ulah oknum PNS dan PJLP di lingkungan Dinas…

2 jam ago

SK Pensiun Resmi Diserahkan Wali Kota Cirebon

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara resmi hari kemarin menyerahkan…

2 jam ago

Pintu Air Sukabirus Solusi Atasi Genangan Air, Warga Sukabirus Apresiasi Respon Cepat Bupati Bandung

Bandung - //DJALAPAKSINEWS// -- (10/09/2025), Warga Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menyampaikan apresiasi…

3 jam ago

Pemdes Solokanjeruk Jaga Aset Desa, Amankan Tanah Carik untuk Generasi Mendatang

Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…

18 jam ago

Haornas 2025, Pemkot Tegal Beri Reward untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi

Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…

18 jam ago