DPO Dugaan Penipuan “Remyzard Adi Putra” Ditangkap Kejagung

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – (03/08/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Remyzard Adi Putra, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan kemarin pada hari kamis di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Remyzard Adi Putra ditetapkan bersalah atas tindak pidana penipuan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 455 K/Pid/2021 tertanggal 19 Mei 2021 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Remyzard karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Remyzard bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga tidak ada hambatan berarti yang terjadi.

“Proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Anang.

Setelah berhasil ditangkap, Remyzard segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses eksekusi vonis sesuai dengan putusan pengadilan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memastikan bahwa setiap putusan hukum dapat dilaksanakan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Anang Supriatna juga menyampaikan pesan tegas dari Jaksa Agung yang menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus aktif memantau dan menindak buronan yang masih belum dieksekusi. Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau para buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutup Anang, menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas buronan yang meresahkan masyarakat.//Hari S/Jw//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap