DPO Dugaan Penipuan “Remyzard Adi Putra” Ditangkap Kejagung

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – (03/08/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Remyzard Adi Putra, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan kemarin pada hari kamis di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Remyzard Adi Putra ditetapkan bersalah atas tindak pidana penipuan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 455 K/Pid/2021 tertanggal 19 Mei 2021 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Remyzard karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Remyzard bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga tidak ada hambatan berarti yang terjadi.

“Proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Anang.

Setelah berhasil ditangkap, Remyzard segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses eksekusi vonis sesuai dengan putusan pengadilan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memastikan bahwa setiap putusan hukum dapat dilaksanakan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Anang Supriatna juga menyampaikan pesan tegas dari Jaksa Agung yang menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus aktif memantau dan menindak buronan yang masih belum dieksekusi. Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau para buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutup Anang, menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas buronan yang meresahkan masyarakat.//Hari S/Jw//

Ari

Share
Published by
Ari

Recent Posts

Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru, Ramp Check Angkutan Umum

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…

3 jam ago

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Ruko Kosong Banyumanik

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…

3 jam ago

Pelindo Sub Regional Jawa Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025/2026, Kantor Staf Presiden Beri Apresiasi

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…

3 jam ago

Dirut PGN Turun Langsung di Bencana Aceh dan SumUt, Kawal Misi Kemanusiaan

Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…

3 jam ago

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

24 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

24 jam ago