Kuningan – //DJALAPAKSINEWS// – (05/08/2025), Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan melayangkan surat keberatan resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas penanaman kelapa sawit ilegal oleh PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (PT KCSM). IMM menilai, pemerintah daerah tidak hanya lamban bertindak, tetapi juga telah melanggar kebijakan yang mereka buat sendiri.
Surat keberatan tertanggal 2 Agustus 2025 tersebut menyebutkan bahwa hingga akhir Juli, IMM masih menemukan aktivitas penanaman sawit oleh PT KCSM di Kecamatan Selajambe. Padahal, aktivitas tersebut seharusnya dihentikan berdasarkan Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 1 Maret 2025 dan keputusan rapat bersama Pemkab pada 21 Maret 2025 yang menyatakan bahwa PT KCSM belum mengantongi izin sah.
“Kami melihat ada pembiaran yang disengaja. Pemkab tahu aktivitas ini masih berjalan, tapi diam. Ini bentuk nyata perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” ujar Ketua IMM Kuningan, Renis Amarulloh, dalam keterangannya.
IMM menilai tindakan pasif yang dilakukan oleh DKPP Kuningan telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10 yang mewajibkan setiap tindakan pemerintah dilandaskan pada asas hukum dan kemanfaatan.
Dalam suratnya, IMM juga menyayangkan sikap kontradiktif Pemkab Kuningan yang pada satu sisi melarang sawit, namun di sisi lain membiarkan aktivitasnya tetap berjalan. Mereka menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan kontribusi ekonomi yang diberikan sektor sawit terhadap pendapatan daerah.
IMM mendesak dua tindakan konkret: pertama, penghentian total aktivitas sawit ilegal oleh PT KCSM; dan kedua, pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti tidak berizin. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari Diskatan atau Pemkab Kuningan, IMM menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan terus mengawal ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kuningan butuh keberanian, bukan kompromi,” tutup Renis.
//A. Sulis//
Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// -- Sejumlah warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melakukan aksi…
Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Sungguh keterlaluan ulah oknum PNS dan PJLP di lingkungan Dinas…
Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara resmi hari kemarin menyerahkan…
Bandung - //DJALAPAKSINEWS// -- (10/09/2025), Warga Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menyampaikan apresiasi…
Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…
Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…