Hukum

Fariz RM Berharap Diberi Kesempatan Rehabilitasi, Pledoi Ditolak JPU

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – (15/08/2025), Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari kemarin.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik (tanggapan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan Fariz RM pada sidang sebelumnya.

Akan tetapi dalam sidang tersebut, JPU menolak semua nota pembelaan dari Fariz RM dan tim kuasa hukumnya. Usai sidang, pria 66 tahun itu memberikan tanggapannya kepada awak media yang sudah menunggu di depan ruang sidang.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0;

“Sebenarnya menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum, saya cuma ingin mengklarifikasi aja. Nanti mungkin di duplik akan saya sampaikan bahwa dari awal saya sebagai pengguna memang saya nggak pernah, secara saya misalnya memohon bebas gitu, nggak. Itu mungkin dilihat oleh penasehat hukum proses sesuai SOP aja,” kata Fariz RM.

Dengan tegas, dia hanya ingin diberikan kesempatan untuk menjalani proses rehabilitasi untuk menyembuhkan diri dari kecanduan narkotika.

“Terus terang sih, saya berharapnya cuman saya diberi kesempatan kembali untuk rehabilitasi,” ungkapnya.

Di tempat sama, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan akan mempersiapkan duplik (jawaban terdakwa atas replik JPU) di tanggal 21 Agustus mendatang.

“Kita akan siapkan secara tertulis dari tim kuasa hukum,” jelas Deolipa.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara/Foto: Arie

Pada kesempatan itu, Deolipa juga menjelaskan ada perbedaan pendapat antara Fariz RM dengan jaksa dalam sidang replik tadi. Fariz dinilai tidak ada keinginan sembuh oleh jaksa.

“Jadi Fariz RM sudah menyampaikan dalam pledoinya bahwasanya dia ingin sembuh, tapi jaksa bilang nggak ada keinginan sembuh. Kan yang pengen tahu sembuh atau tidaknya kan si Fariz RM, bukan jaksa. Jadi itu lagi perbedaan penafsiran mengenai kata sembuh tadi. Tapi yang jelas kalau orang ingin sembuh itu, bukan dari orang lain yang menilai, tapi dari diri sendiri,” papar Deolipa.

Diketahui, Fariz dijerat dengan pasal pengedar dan dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. //Arie/Jw//

Ari

Share
Published by
Ari

Recent Posts

Warga Wringinputih Pasang Spanduk Protes, Dipicu Jalan Desa Rusak Parah

Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// -- Sejumlah warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melakukan aksi…

4 jam ago

Diduga Oknum PNS dan PJLP UPS Badan Air LH DKI, Tega Jual Aset Pemda

Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Sungguh keterlaluan ulah oknum PNS dan PJLP di lingkungan Dinas…

4 jam ago

SK Pensiun Resmi Diserahkan Wali Kota Cirebon

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara resmi hari kemarin menyerahkan…

4 jam ago

Pintu Air Sukabirus Solusi Atasi Genangan Air, Warga Sukabirus Apresiasi Respon Cepat Bupati Bandung

Bandung - //DJALAPAKSINEWS// -- (10/09/2025), Warga Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menyampaikan apresiasi…

4 jam ago

Pemdes Solokanjeruk Jaga Aset Desa, Amankan Tanah Carik untuk Generasi Mendatang

Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…

20 jam ago

Haornas 2025, Pemkot Tegal Beri Reward untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi

Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…

20 jam ago