Fariz RM Berharap Diberi Kesempatan Rehabilitasi, Pledoi Ditolak JPU

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – (15/08/2025), Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari kemarin.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik (tanggapan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan Fariz RM pada sidang sebelumnya.

Akan tetapi dalam sidang tersebut, JPU menolak semua nota pembelaan dari Fariz RM dan tim kuasa hukumnya. Usai sidang, pria 66 tahun itu memberikan tanggapannya kepada awak media yang sudah menunggu di depan ruang sidang.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0;

“Sebenarnya menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum, saya cuma ingin mengklarifikasi aja. Nanti mungkin di duplik akan saya sampaikan bahwa dari awal saya sebagai pengguna memang saya nggak pernah, secara saya misalnya memohon bebas gitu, nggak. Itu mungkin dilihat oleh penasehat hukum proses sesuai SOP aja,” kata Fariz RM.

Dengan tegas, dia hanya ingin diberikan kesempatan untuk menjalani proses rehabilitasi untuk menyembuhkan diri dari kecanduan narkotika.

“Terus terang sih, saya berharapnya cuman saya diberi kesempatan kembali untuk rehabilitasi,” ungkapnya.

Di tempat sama, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan akan mempersiapkan duplik (jawaban terdakwa atas replik JPU) di tanggal 21 Agustus mendatang.

“Kita akan siapkan secara tertulis dari tim kuasa hukum,” jelas Deolipa.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara/Foto: Arie

Pada kesempatan itu, Deolipa juga menjelaskan ada perbedaan pendapat antara Fariz RM dengan jaksa dalam sidang replik tadi. Fariz dinilai tidak ada keinginan sembuh oleh jaksa.

“Jadi Fariz RM sudah menyampaikan dalam pledoinya bahwasanya dia ingin sembuh, tapi jaksa bilang nggak ada keinginan sembuh. Kan yang pengen tahu sembuh atau tidaknya kan si Fariz RM, bukan jaksa. Jadi itu lagi perbedaan penafsiran mengenai kata sembuh tadi. Tapi yang jelas kalau orang ingin sembuh itu, bukan dari orang lain yang menilai, tapi dari diri sendiri,” papar Deolipa.

Diketahui, Fariz dijerat dengan pasal pengedar dan dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. //Arie/Jw//

Ari

Recent Posts

Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru, Ramp Check Angkutan Umum

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…

3 jam ago

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Ruko Kosong Banyumanik

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…

3 jam ago

Pelindo Sub Regional Jawa Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025/2026, Kantor Staf Presiden Beri Apresiasi

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…

3 jam ago

Dirut PGN Turun Langsung di Bencana Aceh dan SumUt, Kawal Misi Kemanusiaan

Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…

3 jam ago

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

23 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

23 jam ago