GPA: Negara Tak Boleh Kalah, Riza Chalid DPO Kejagung

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penetapan DPO terhadap Riza Chalid dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak tanggal 19 Agustus

Menanggapi Hal ini Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mengatakan, pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Riza Chalid sebagai DPO kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 dengan kerugian negara sebesar Rp. 285 Triliun.

“GPA mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung ini. Benar – benar tidak masuk akal korupsi sampai 285 T sejak 2018 – 2023. Kami minta Kejaksaan segera menyita semua aset Riza Chalid untuk mengembalikan kerugian. Negara tak boleh kalah dari Riza Chalid dan aktor di belakangnya. Semua harus di tangkap dan bila perlu Riza di hukum mati. Luar biasa nilai korupsinya institusi seperti Pertamina sedemikian lama”, ujar Amin di Jakarta, Minggu (24/08/2025).

Menurut Amin sapaan akrabnya, GPA juga mendukung penuh Komitmen Presiden Prabowo yang kembali di tegaskan pada sidang tahunan MPR pekan lalu untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan kejar koruptor sampai ke ujung dunia.

“Indikasi keberadaan Riza Chalid di Malaysia maka Pemerintahan Prabowo dan Kejagung harus menggunakan semua sarana diplomatik yang ada untuk mengembalikan Riza ke Indonesia untuk di hukum berat. Jika tidak biar kami sendiri yang menyeretnya dari Malaysia. Maka dukungan kami pada Presiden Prabowo untuk kejar koruptor sampai ke ujung dunia tidak main main termasuk konglomerat seperti Riza. Ini pesan tegas kami pada pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim agar tak melindungi Riza”, tegas Amin.

Seperti di ketahui, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu,anak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 dan Rp 91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.//M Adnan/Jw//

Ari

Recent Posts

Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru, Ramp Check Angkutan Umum

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…

3 jam ago

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Ruko Kosong Banyumanik

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…

3 jam ago

Pelindo Sub Regional Jawa Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025/2026, Kantor Staf Presiden Beri Apresiasi

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…

3 jam ago

Dirut PGN Turun Langsung di Bencana Aceh dan SumUt, Kawal Misi Kemanusiaan

Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…

3 jam ago

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

24 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

24 jam ago