Kejari Periksa Mantan PA, Inspektorat Bidik PPTK, Proyek PJU Rp.117 Miliar Disorot

Kuningan – //DJALAPAKSINEWS// – Kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang senilai Rp117 miliar kian membuka babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memeriksa mantan Pengguna Anggaran (PA) H.M. Mutofid, kini giliran Inspektorat Kabupaten Kuningan yang disebut ikut memanggil pejabat teknis di lingkup Dinas Perhubungan Kuningan.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan, informasi internal yang ia peroleh menyebut Inspektorat telah memanggil Kasi Prasarana Dishub yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Didin Ardiyansyah St, serta Kasubag Umum Dishub Kuningan, Dadang.

“Kalau informasi ini benar, artinya bukan hanya Kejari yang bergerak. Inspektorat juga menelusuri keterlibatan pejabat teknis. Ini bukti lingkaran pemeriksaan semakin melebar,” ujarnya, Selasa (26/08/2025).

Menurut Uha, pemanggilan oleh Inspektorat ini menunjukkan bahwa pengawasan internal pemerintah daerah mulai bergerak untuk mendalami peran pejabat teknis dalam proyek besar tersebut.

“Kalau informasi ini benar, artinya bukan hanya Kejari yang turun tangan. Inspektorat juga mulai menelusuri keterlibatan pejabat di level teknis. Ini menjadi bukti bahwa lingkaran yang diperiksa semakin meluas,” ujarnya.

Uha menilai, langkah tersebut penting agar seluruh proses penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan proyek benar-benar terbuka dan tidak ada celah yang ditutup-tutupi.

“Proyek sebesar Rp117 miliar pasti melibatkan banyak pihak. Semua harus terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Pemanggilan PPTK dan Kasubag Umum oleh Inspektorat adalah sinyal bahwa permasalahan ini serius,” katanya.

Ia menegaskan, semua pihak harus benar-benar serius dalam menyikapi permasalahan ini dan tidak main-main, baik itu di internal pemerintah daerah maupun di aparat penegak hukum.

“Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah. Jangan sampai ada yang mencoba main-main atau menganggap enteng persoalan sebesar ini,” tegas Uha.

Dengan adanya pemeriksaan paralel oleh Kejari dan Inspektorat, publik semakin menaruh harapan besar agar penanganan kasus proyek Kuningan Caang dilakukan secara tuntas, transparan, dan menyentuh semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

//A. Sulis//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap