Hukum

Kejari Periksa Mantan PA, Inspektorat Bidik PPTK, Proyek PJU Rp.117 Miliar Disorot

Kuningan – //DJALAPAKSINEWS// – Kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang senilai Rp117 miliar kian membuka babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memeriksa mantan Pengguna Anggaran (PA) H.M. Mutofid, kini giliran Inspektorat Kabupaten Kuningan yang disebut ikut memanggil pejabat teknis di lingkup Dinas Perhubungan Kuningan.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan, informasi internal yang ia peroleh menyebut Inspektorat telah memanggil Kasi Prasarana Dishub yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Didin Ardiyansyah St, serta Kasubag Umum Dishub Kuningan, Dadang.

“Kalau informasi ini benar, artinya bukan hanya Kejari yang bergerak. Inspektorat juga menelusuri keterlibatan pejabat teknis. Ini bukti lingkaran pemeriksaan semakin melebar,” ujarnya, Selasa (26/08/2025).

Menurut Uha, pemanggilan oleh Inspektorat ini menunjukkan bahwa pengawasan internal pemerintah daerah mulai bergerak untuk mendalami peran pejabat teknis dalam proyek besar tersebut.

“Kalau informasi ini benar, artinya bukan hanya Kejari yang turun tangan. Inspektorat juga mulai menelusuri keterlibatan pejabat di level teknis. Ini menjadi bukti bahwa lingkaran yang diperiksa semakin meluas,” ujarnya.

Uha menilai, langkah tersebut penting agar seluruh proses penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan proyek benar-benar terbuka dan tidak ada celah yang ditutup-tutupi.

“Proyek sebesar Rp117 miliar pasti melibatkan banyak pihak. Semua harus terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Pemanggilan PPTK dan Kasubag Umum oleh Inspektorat adalah sinyal bahwa permasalahan ini serius,” katanya.

Ia menegaskan, semua pihak harus benar-benar serius dalam menyikapi permasalahan ini dan tidak main-main, baik itu di internal pemerintah daerah maupun di aparat penegak hukum.

“Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah. Jangan sampai ada yang mencoba main-main atau menganggap enteng persoalan sebesar ini,” tegas Uha.

Dengan adanya pemeriksaan paralel oleh Kejari dan Inspektorat, publik semakin menaruh harapan besar agar penanganan kasus proyek Kuningan Caang dilakukan secara tuntas, transparan, dan menyentuh semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

//A. Sulis//

Ari

Share
Published by
Ari

Recent Posts

Warga Wringinputih Pasang Spanduk Protes, Dipicu Jalan Desa Rusak Parah

Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// -- Sejumlah warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melakukan aksi…

43 menit ago

Diduga Oknum PNS dan PJLP UPS Badan Air LH DKI, Tega Jual Aset Pemda

Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Sungguh keterlaluan ulah oknum PNS dan PJLP di lingkungan Dinas…

50 menit ago

SK Pensiun Resmi Diserahkan Wali Kota Cirebon

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara resmi hari kemarin menyerahkan…

1 jam ago

Pintu Air Sukabirus Solusi Atasi Genangan Air, Warga Sukabirus Apresiasi Respon Cepat Bupati Bandung

Bandung - //DJALAPAKSINEWS// -- (10/09/2025), Warga Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menyampaikan apresiasi…

1 jam ago

Pemdes Solokanjeruk Jaga Aset Desa, Amankan Tanah Carik untuk Generasi Mendatang

Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…

17 jam ago

Haornas 2025, Pemkot Tegal Beri Reward untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi

Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…

17 jam ago