Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – (13/08/2025), Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke luar negeri menjadi sorotan publik. Pencegahan ini dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024—kasus yang menyentuh sektor sensitif, yakni penyelenggaraan ibadah bagi umat Muslim di Tanah Suci.
Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK resmi mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Yaqut, serta dua orang lainnya, IAA dan FHM. Ketiganya masih berstatus saksi. “Keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo hari kemarin. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji 2024. Sumber di internal KPK menyebutkan, penyidik tengah menelusuri indikasi praktik jual beli kuota tambahan, serta dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Kuota haji Indonesia tahun 2024 mencapai lebih dari 241 ribu jemaah, termasuk kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, pengaturan jemaah di kuota tambahan inilah yang disebut-sebut rawan diselewengkan.
Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat Menteri Agama pada periode 2020–2024, dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama yang vokal. Meski kini tidak lagi menjabat, namanya masih punya pengaruh politik dan organisasi. Sementara IAA dan FHM belum diungkap secara rinci latar belakangnya oleh KPK.
Proses Hukum Berlanjut
Pencegahan ke luar negeri merupakan langkah awal KPK untuk memastikan pihak-pihak terkait tidak meninggalkan Indonesia saat penyidikan berlangsung. “Ini bagian dari strategi untuk mengamankan proses hukum,” ujar Budi Prasetyo.
Publik kini menanti kelanjutan kasus ini. Apakah penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka, atau justru berhenti di meja penyidik? Yang jelas, sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan haji semakin menguat. //Red/Nas//
Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// -- Sejumlah warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melakukan aksi…
Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Sungguh keterlaluan ulah oknum PNS dan PJLP di lingkungan Dinas…
Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara resmi hari kemarin menyerahkan…
Bandung - //DJALAPAKSINEWS// -- (10/09/2025), Warga Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menyampaikan apresiasi…
Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…
Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…