Categories: Terbaru

Pemkot Semarang Bersama YLKAI Kota Semarang Lakukan Mediasi Aduan Warga

Semarang – //DJALAPAKSINEWS// — (14/08/2025), Aduan Sutrisno, warga Tugu Kota Semarang Jawa Tengah melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang ke Walikota Semarang, hari Selasa kemarin, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Semarang.

Melalui Bagian Hukum Pemkot Semarang. Para pihak, Ir.Sutrisno sebagai pengadu dan PT Pancanaka Indonesia Wates Ngaliyan sebagai teradu, dimediasi dan diharapkan kembali ada komunikasi yang baik antara Ir.Sutrisno dan pihak PT. PI.

Ir. Sutrisno yang berharap masalah terkait tanah kavling yang dibelinya di tahun 2019 di PI bisa segera tuntas. “Pihaknya sangat berharap kerugian yang dialaminya dapat segera terbayar karena sebelumnya selalu membayar lewat Yanuar.  Sedangkan orang PT tidak tahu kalau tanah yang di atasnya telah didirikan bangunan rumah telah ditake over melalui Yanuar.”Tambahnya

Ir. Sutrisno yang merasa tidak tahu menahu bahwa sudah melakukan salah prosedur dari awal. Dan mengakui soal take over yang difasilitasi Yanuar serta mengakui telah ditransfer uang kembalian melalui transferan pribadi Yanuar.

Sama halnya dengan pihak perusahaan, yang menerangkan kalau masalah yang diadukan Ir. Sutrisno sebenarnya sudah jelas. “Ada proses pembelian kavling oleh Ir. Sutrisno untuk dibangun rumah dan pengalihan hak atas rumah Ir.Sutrisno kepada orang lain, dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan.” Jelas PT. PI yang telah melaporkan kasus yang diadukan Ir.Sutrisno ke pihak kepolisian karena telah merugikan pihak perusahaan.

Sedangkan Sukindar selaku Ketua dari YLKAI Kota Semarang yang mendampingi Ir. Sutrisno menyampaikan. Pada kesempatan ini, YLKAI Kota Semarang juga menyampaikan klarifikasi kepada publik bahwa informasi awal yang beredar di media sosial terkait PT Pancanaka Indonesia Wates Ngaliyan tidak sepenuhnya tepat.

YLKAI mengakui adanya kesalahan informasi yang sempat menimbulkan kesan negatif, dan menyatakan permintaan maaf kepada PT Pancanaka Indonesia.

Menanggapi pendapat para pihak, M. Issamsudin. Kepala Bagian Hukum Pemkota Semarang yang memimpin rapat mediasi, menegaskan bila Pemkota Semarang harus membantu menyelesaikan masalah yang diadukan warganya. “Soal ada pihak yang tidak hadir meski sudah diundang, Pemkota berharap agar para pihak kembali berkomunikasi dalam rangka menyelesaikan masalah yang diadukan.” Pinta M. Issamsudin yang menyebut bila aduan Ir.Sutrisno sebenarnya sudah jelas dari segi hukum kapasitasnya masing-masing.

Sehingga Pemkota Semarang meminta pihak perusahaan membantu menghadirkan pemilik rumah yang sekarang guna menyelesaikan masalah yang diadukan Ir.Sutrisno.//BangAli//

Ari

Share
Published by
Ari
Tags: ADUANYLKAI

Recent Posts

Warga Wringinputih Pasang Spanduk Protes, Dipicu Jalan Desa Rusak Parah

Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// -- Sejumlah warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melakukan aksi…

2 jam ago

Diduga Oknum PNS dan PJLP UPS Badan Air LH DKI, Tega Jual Aset Pemda

Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Sungguh keterlaluan ulah oknum PNS dan PJLP di lingkungan Dinas…

2 jam ago

SK Pensiun Resmi Diserahkan Wali Kota Cirebon

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara resmi hari kemarin menyerahkan…

2 jam ago

Pintu Air Sukabirus Solusi Atasi Genangan Air, Warga Sukabirus Apresiasi Respon Cepat Bupati Bandung

Bandung - //DJALAPAKSINEWS// -- (10/09/2025), Warga Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menyampaikan apresiasi…

2 jam ago

Pemdes Solokanjeruk Jaga Aset Desa, Amankan Tanah Carik untuk Generasi Mendatang

Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…

18 jam ago

Haornas 2025, Pemkot Tegal Beri Reward untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi

Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…

18 jam ago