PENDIDIKAN

Penjualan LKS di Sekolah Diungkap oleh Ketua Gibas Resor Kuningan, “Disdikbud Tahu, Tapi Diam!”

Kuningan – //DJALAPAKSINEWS// – (03/08/2025), Ketua Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kuningan, Manap Suharnap, menuding keras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan hanya bermain pencitraan dengan menerbitkan surat edaran larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS). Menurutnya, edaran itu hanyalah topeng belaka untuk meredam tekanan publik, sementara praktik jual beli LKS tetap marak dan difasilitasi secara terselubung.

“Ini bukan sekedar kelalaian. Ini pembiaran yang sistematis. Dinas tahu praktik penjualan LKS masih jalan, tapi mereka diam. Kenapa diam? Karena ada yang diuntungkan,” kata Manap pada hari kemarin ketika dikonfirmasi awak media.

Ia menyebut edaran itu hanya muncul saat tekanan publik meningkat, namun tidak diikuti langkah tegas di lapangan. Bahkan, menurutnya, ada indikasi kongkalikong antara oknum dinas, pihak sekolah, dan penerbit LKS.

“Kalau serius ingin melarang, harusnya bukan hanya edaran, tapi ada sidak, ada sanksi. Nyatanya tidak. LKS tetap dijual, siswa tetap dipaksa beli, dan orang tua tetap jadi korban. Ini bentuk pemerasan terhadap rakyat kecil yang dikemas seolah-olah legal,” ujarnya.

Manap menambahkan, praktik penjualan LKS telah berlangsung bertahun-tahun dan nyaris tak pernah tersentuh hukum. Ia pun mempertanyakan keberanian Kepala Dinas Pendidikan untuk menindak pelanggaran di bawah kendalinya sendiri.

“Pendidikan jangan dijadikan ladang bisnis. Kalau kepala dinas tak mampu bersihkan tubuhnya sendiri, sebaiknya mundur. Jangan lindungi praktik kotor demi kenyamanan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mendesak Bupati Kuningan membentuk tim independen untuk mengusut praktik pungli berkedok penjualan LKS, termasuk memeriksa aliran keuntungan dari kerja sama gelap antara sekolah dan penerbit.

“Kalau pemerintah diam, artinya pemerintah ikut bermain. Dan ini bukan lagi persoalan etika, tapi kejahatan struktural,” tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan LKS di satuan pendidikan, sejalan dengan aturan Kementerian Pendidikan, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Surat Edaran Bupati Kuningan dan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan.

Namun hingga kini, pengawasan dan penindakan atas pelanggaran edaran itu nihil. Sejumlah orang tua siswa juga mengaku masih diminta membeli LKS di tahun ajaran baru ini, baik secara langsung maupun melalui komite. //A. Sulis//

Ari

Recent Posts

Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru, Ramp Check Angkutan Umum

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…

3 jam ago

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Ruko Kosong Banyumanik

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…

3 jam ago

Pelindo Sub Regional Jawa Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025/2026, Kantor Staf Presiden Beri Apresiasi

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…

3 jam ago

Dirut PGN Turun Langsung di Bencana Aceh dan SumUt, Kawal Misi Kemanusiaan

Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…

3 jam ago

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

23 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

23 jam ago