PENDIDIKAN

Penjualan LKS di Sekolah Diungkap oleh Ketua Gibas Resor Kuningan, “Disdikbud Tahu, Tapi Diam!”

Kuningan – //DJALAPAKSINEWS// – (03/08/2025), Ketua Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kuningan, Manap Suharnap, menuding keras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan hanya bermain pencitraan dengan menerbitkan surat edaran larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS). Menurutnya, edaran itu hanyalah topeng belaka untuk meredam tekanan publik, sementara praktik jual beli LKS tetap marak dan difasilitasi secara terselubung.

“Ini bukan sekedar kelalaian. Ini pembiaran yang sistematis. Dinas tahu praktik penjualan LKS masih jalan, tapi mereka diam. Kenapa diam? Karena ada yang diuntungkan,” kata Manap pada hari kemarin ketika dikonfirmasi awak media.

Ia menyebut edaran itu hanya muncul saat tekanan publik meningkat, namun tidak diikuti langkah tegas di lapangan. Bahkan, menurutnya, ada indikasi kongkalikong antara oknum dinas, pihak sekolah, dan penerbit LKS.

“Kalau serius ingin melarang, harusnya bukan hanya edaran, tapi ada sidak, ada sanksi. Nyatanya tidak. LKS tetap dijual, siswa tetap dipaksa beli, dan orang tua tetap jadi korban. Ini bentuk pemerasan terhadap rakyat kecil yang dikemas seolah-olah legal,” ujarnya.

Manap menambahkan, praktik penjualan LKS telah berlangsung bertahun-tahun dan nyaris tak pernah tersentuh hukum. Ia pun mempertanyakan keberanian Kepala Dinas Pendidikan untuk menindak pelanggaran di bawah kendalinya sendiri.

“Pendidikan jangan dijadikan ladang bisnis. Kalau kepala dinas tak mampu bersihkan tubuhnya sendiri, sebaiknya mundur. Jangan lindungi praktik kotor demi kenyamanan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mendesak Bupati Kuningan membentuk tim independen untuk mengusut praktik pungli berkedok penjualan LKS, termasuk memeriksa aliran keuntungan dari kerja sama gelap antara sekolah dan penerbit.

“Kalau pemerintah diam, artinya pemerintah ikut bermain. Dan ini bukan lagi persoalan etika, tapi kejahatan struktural,” tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan LKS di satuan pendidikan, sejalan dengan aturan Kementerian Pendidikan, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Surat Edaran Bupati Kuningan dan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan.

Namun hingga kini, pengawasan dan penindakan atas pelanggaran edaran itu nihil. Sejumlah orang tua siswa juga mengaku masih diminta membeli LKS di tahun ajaran baru ini, baik secara langsung maupun melalui komite. //A. Sulis//

Ari

Recent Posts

Warga Wringinputih Pasang Spanduk Protes, Dipicu Jalan Desa Rusak Parah

Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// -- Sejumlah warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melakukan aksi…

3 jam ago

Diduga Oknum PNS dan PJLP UPS Badan Air LH DKI, Tega Jual Aset Pemda

Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Sungguh keterlaluan ulah oknum PNS dan PJLP di lingkungan Dinas…

3 jam ago

SK Pensiun Resmi Diserahkan Wali Kota Cirebon

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara resmi hari kemarin menyerahkan…

4 jam ago

Pintu Air Sukabirus Solusi Atasi Genangan Air, Warga Sukabirus Apresiasi Respon Cepat Bupati Bandung

Bandung - //DJALAPAKSINEWS// -- (10/09/2025), Warga Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menyampaikan apresiasi…

4 jam ago

Pemdes Solokanjeruk Jaga Aset Desa, Amankan Tanah Carik untuk Generasi Mendatang

Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…

20 jam ago

Haornas 2025, Pemkot Tegal Beri Reward untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi

Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…

20 jam ago