Garut – //DJALAPAKSINEWS// — (30/08/2025), PT Gempita Gema Gemilang, sebuah perusahaan makanan ringan mie lidi di Perum Malayu Asri Tahap 2, Garut, Jawa Barat, diduga tidak memiliki izin lingkungan yang memadai.
Perusahaan ini menghadapi masalah serius terkait izin lingkungan dan diduga melakukan pembangunan tanpa izin yang cukup, sehingga melanggar undang-undang yang berlaku.
Ketua umum Gapermas Asep Mulyana Mengatakan Jika terbukti PT gempita Gema Gemilang melanggar ketentuan hukum, perusahaan yang beroperasi tanpa izin di area perumahan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi Peringatan Tertulis Teguran tertulis kepada perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran. Ungkapnya.
Kegiatan Pembatasan terhadap kegiatan pembangunan atau usaha untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Penghentian Sementara atau Tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan atau pengelolaan perumahan harus segera dilakukan.
Pembekuan atau Pencabutan Izin Pembekuan atau pencabutan izin usaha untuk memastikan kepatuhan perusahaan.Perintah Pembongkaran Perintah pembongkaran bangunan gedung yang tidak memenuhi standar.
Denda Administratif Denda administratif sebagai konsekuensi pelanggaran.
Penutupan Lokasi Usaha Penutupan lokasi usaha untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Sanksi pidana dapat dikenakan untuk usaha berisiko tinggi atau yang berdampak langsung pada lingkungan, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku Lebih lanjut
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah dapat dilakukan dan kita Gapermas Siap Mendukung apalagi PT tersebut Bisa membantu Perekonomian Di wilayah tersebut dan kami Gapermas menyarankan Untuk Segera Melakukan Perbaikan Atau Proses Perijinan Yang benar benar Mengikuti Prosedur yang ada.
PT Gempita Gema Gemilang perlu memproses izin lingkungan yang sesuai untuk menghindari sanksi hukum dan memastikan keselamatan lingkungan.
disini Pemerintah setempat perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayahnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Peran Masyarakat Sipil: lembaga masyarakat sipil dapat berperan penting dalam mengawasi kegiatan usaha dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.Gapermas Akan Melayangkan. Surat Audensi Ke DPRD komisi 2 Kabupaten Garut Ke Komisi Mengadakan Audensi Terkait Permasalahan Tersebut
Dengan demikian, diharapkan kasus PT Gempita Gema Gemilang dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan lingkungan dan bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan.//Cep//
Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// -- Sejumlah warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melakukan aksi…
Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Sungguh keterlaluan ulah oknum PNS dan PJLP di lingkungan Dinas…
Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara resmi hari kemarin menyerahkan…
Bandung - //DJALAPAKSINEWS// -- (10/09/2025), Warga Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menyampaikan apresiasi…
Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…
Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…