Lampung

Terkait Pengangkatan Honorer Baru, BKPSDM Pemkot Metro Diduga Langgar UU ASN dan Tipikor

Metro Lampung – //DJALAPAKSINEWS// – (27/08/2025), Ditengah kebijakan pemerintah membatasi rekrutmen tenaga honorer, diam-diam Pemerintah Kota Metro justru mengangkat tenaga honorer besar-besaran. Modusnya, pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) setempat membuat surat keputusan (SK) dalam bentuk SK perpanjangan.

Tak tanggung-tanggung praktik dugaan pemalsuan dokumen, pelanggaran Undang-undang ASN, bahkan Undang-undang Tipikor tersebut, diduga kuat dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kota Meto, Welly Adiwantra, yang merupakan kandidat kuat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, jumlah tenaga honorer dengan SK perpanjangan seolah-olah telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun tersebut, jumlahnya mencapai 300 an orang, yang tersebar pada sejumlah OPD yang ada di Kota Metro.

Sumber yang layak dipercaya pada sebuah kantor kecamatan di Kota Metro menyebutkan, terdapat 4 orang tenaga honorer baru di kantornya, dan setelah diselidiki ternyata para tenaga honorer baru tersebut, sudah mengantongi SK Perpanjangan, bukan SK Pengangkatan sebagai tenaga honorer baru. “Di kantor ini ada empat orang tenaga honorer baru,” kata sumber sambil menyebutkan nama-nama tenaga honorer baru tersebut.

Sebagai salah satu sample, tenaga honorer pada sebuah kantor kecamatan dengan nama inisial E*****a, nomor NITK 59712401******, memiliki SK Walikota Metro nomor 800.2.2.5-22 tahun 2025, tertanggal 2 Januari 2025, tentang Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Kontrak pada Masa Transisi Penataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025.

Sumber lain pada salah satu kantor OPD juga mengatakan, di kantornya terdapat 2 orang tenaga honorer baru, yang masuk sekira bulan Oktober 2024, namun SK yang dimilikinya tercatat bulan Januari 2024. “Mereka berdua masuk pada bulan Oktober 2024, tapi SK nya tercatat bulan Januari 2024,” ujar seorang staf pada sebuah OPD.

Diketahui, dengan pengesahan Undang-undang nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pembina Kepegawaian dab pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer. Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan Undang-undang nomor 20 tahun 2023, dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang melakukan pelanggaran.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkot Metro mencapai 3.000 orang, yang tersebar pada seluruh OPD yang ada. Jika dihitung dengan gaji tenaga honorer sebesar Rp 1,2 juta, maka untuk menggaji ribuan tenaga honorer, Pemkot Metro harus menggelontorkan anggaran hingga Rp 40 miliar lebih per tahun.

Sayangnya, Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra tidak berada di kantor saat hendak dikonfirmasi, termasuk Sekretaris BKPSDM Sapto Yuwono. Pun, saat dihubungi melalui layanan pesan WhatsApp, juga tidak dibalas. //Hari S/Jw//

Ari

Share
Published by
Ari

Recent Posts

Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru, Ramp Check Angkutan Umum

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…

3 jam ago

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Ruko Kosong Banyumanik

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…

3 jam ago

Pelindo Sub Regional Jawa Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025/2026, Kantor Staf Presiden Beri Apresiasi

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…

3 jam ago

Dirut PGN Turun Langsung di Bencana Aceh dan SumUt, Kawal Misi Kemanusiaan

Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…

3 jam ago

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

23 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

23 jam ago