Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// — (07/08/2025), Kepala Desa Wringinputih. Untung Pambudi merespon cepat atas protes kerusakan jalan dan debu sejak 3 (tiga) tahun terakhir. Puncaknya pada akhir Juli 2025 Warga Desa Wringinputih. Mengancam akan razia paksa stop kendaraan berat bila diperlukan menutup sementara akses jalan.
Keluhan tersebut khususnya terkait dengan proses pengangkutan material pertambangan galian C yang melintasi jalan di Desa Wringinputih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang. Dengan adanya pengangkutan material yang melebihi tonase jalan yang ada di Desa Wringinputih menjadi rusak dan berdebu.
Menyikapi permasalahan diatas maka pada hari kemarin pukul 19.30 WIB Pemdes Wringinputih mengadakan pertemuan ke-tiga kalinya dilakukan dalam bentuk dialog. Sedikitnya ada seratusan warga yang hadir pada dialog tersebut, terdiri dari Perangkat Desa, BPD, Ketua RT RW, Karang Taruna, Babinsa dan Babinkamtibmas dan juga Tokoh Masyarakat. Ikut hadir 1 (Satu) perwakilan dari 4 (Emoat) Perusahaan Pertambangan yang di-undang, serta perwakilan dari: PTPN Kebun Ngobo, Dishub Kab.Semarang, DLH Kab.Semarang, DPMPTSP Kab.Semarang, Satpol PP Kab.Semarang, Camat Bergas.
Dialog itu diawali dengan penyampaian keluhan warga terkait rusaknya Jalan Lintas Utama di Desa Wringinputih yang disampaikan oleh Kades. Untung sekaligus menagih komitmen janji yang tertuang di berita acara dan disanggupi oleh 4 (Emoat) Perusahaan Pertambangan pada tanggal 22 Mei 2025 namun belum terpenuhi.
Seperti disampaikan oleh kadus Krajan, Didik, bahwa adanya pengangkutan material yang melebihi tonase jalan yang ada di Desa Wringinputih menjadi rusak dan berdebu serta berdampak sebagai berikut:
Sementara Ketua RW Dusun Ngobo, Agus menambahkan saran dan masukan:
4 Pemda Kabupaten Semarang dimohon agar meningkatkan kelas jalan utama di Desa Wringinputih berdasarkan Fakta Fungsi dan Muatan Sumbu yang sesuai Jumlah Beban yang di Ijinkan (JIB),
Warga marah!
Namun disayangkan, rapat dialog menyikapi penyelesaian permasalahan jalan rusak di Desa Wrimginputih. yang lintas sektor berlangsung selama empat jam itu belum ada solusi karena Perusahaan pertambangan yang hadir cuma satu orang itupun mewakili dan tidak paham pokok permasalahan, sehingga membuat geram ketidak puasan warga yang hadir, kemudian membuat kesepakatan agar Pemdes membuat laporan permasalahan ini guna mendapatkan solusi terbaik ketingkat Pemerintah Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.
Apabila hingga hari Rabu tanggal 13/08/25 belum ada tindakan, maka Warga siap bertindak razia paksa stop kendaraan berat bila diperlukan menutup sementara akses jalan, warga berasumsi bahwa permasalahan ini seperti mempertontonkan dan memelihara kebodohan masal dan sudah melanggar UU Nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merujuk Pasal 12 disebutkan, “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukan nya, memenuhi persyaratan teknis, dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui”.
Salah satu perwakilan tokoh masyarakat, Fauzan berharap kesepakatan ini menjadi langkah awal menuju komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara Pemerintah, Pelaku Usaha pemilik kendaraan berat dan masyarakat terdampak, termasuk solusi konkret terhadap dampak lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek dan usaha berskala besar.
Jika kesepakatan diatas dianggap sebelah mata oleh pihak yang terkait, maka Fauzan menegaskan, warga tidak akan pernah diam. Warga akan terus melawan.
Akan tetapi sebelum itu terjadi, warga akan tertib dan mematuhi kesepakatan tersebut. Salah satunya tidak akan Razia Paksa Stop Kendaraan Berat. “Semua pihak harus menaati semua kesepakatan yang sudah ditentukan,” tegasnya.//BangAli//.
Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…
Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…
Bandung - //DJALAPAKSINEWS – (09/09/2025), Desa Citeureup, khususnya di wilayah RW 05 Lamajang Peuntas dan…
Indramayu - //DJALAPAKSINEWS// – (09/09/2025), Delapan puluh tahun (80) Indonesia merdeka adalah perjalanan panjang yang…
Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (09/09/2025), Mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka…
Semarang – //DJALAPAKSINEWS// -- Pemerintah Kabupaten Semarang menyelenggarakan Apel Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42…