Arogansi Kepala Dinas Dikbud Kota Banjar Atas Surat Perintah Kepada Guru ASN PPPK, Psychologis Sosial Masyarakat Terdzolimi

Kota Banjar – //DJALAPAKSINEWS// — (26/09/2025), Bermula dari peristiwa diduga “Amoral” yang terjadi dilingkungan Dusun Sukanegara Desa Waringinsari Kecamatan Langensari, yang terindikasi dilakukan oleh ASN PPPk berinisial (Is) yang bekerja di SDN 2 Bojongkantong.

Akibat peristiwa tersebut membuat keluarga besar SDN 2 Bojongkantong merasa resah dan tidak nyaman, termasuk masyarakat di sekitarnya yang ada di lingkungan RT. 01 RW. 04 Bojongsari, hal ini dikarenakan pihak laki-laki yang terlibat pada peristiwa itu adalah orang yang sudah memiliki istri dan bertempat tinggal di lingkungan SDN 2 Bojongkantong.

Dari peristiwa itu, pihak Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, langsung mengambil langkah-langkah taktis agar persoalan ini segera bisa dituntaskan.

Persoalan ini secara spontanitas mendapat perhatian dan disikapi langsung oleh pihak ketua lingkungan di SDN 2 Bojongkantog yaitu bapak Ketua RT bersama Komite Sekolah, meminta kepada Kepala Disdikbud Kota Banjar segera mengambil langkah pasti atas peristiwa ini.

Walhasil, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar langsung bergerak cepat dengan berbagai pertimbangan untuk kenyamanan proses belajar dan kenyamanan di lingkungan setempat, maka guru (Is) ASN PPPK tersebut oleh Kepala Disdikbud Kota Banjar diberikan Surat Perintah untuk melaksanakan tugas di SDN 4 Batulawang, sejak Bulan Juli tahun ajaran 2025-2026.

Setelah kepindahan guru ASN PPPK tersebut, suasana kembali normal dan kondusif baik dilingkungan sekolah ataupun yang ada dilingkungan masyarakat termasuk orang tua murid juga merasa lega.

Namun demikian di bulan September 2025 ini muncul persoalan yang terjadi dilingkungan SDN 2 Bojongkantong KHUSUS nya beberapa orang tua murid yang salah satunya berinisial (Ms) mengatakan bahwa “Kok ibu guru itu (Is) kembali mengajar lagi di sekolah anak saya, kan baru 2 (dua) bulan guru itu sudah dipindahkan ke sekolah lain, kok sekarang ditarik kembali ke SDN anak saya lagi, gimana ini Kepala Dinas kok sembarangan” Ujarnya.

Kepindahan guru tersebut kembali ke SDN 2 Bojongkantong hingga berita ini ditayangkan memicu dan menjadi obrolan setengah ejekan “masak anak saya akan diajar oleh guru yang memiliki moral seperti itu. Tambahnya.

Ketika awak media Djalapaksi News juga berkonfirmasi kepada Ketua RT. 01 bapak Agus, Hal senada juga disampaikan bahwa “Saya sangat menyayangkan, keputusan Kepala Dinas Dikbud Kota Banjar saat akan memberikan surat perintah untuk memindahkan kembali guru tersebut, kok tidak berkomunikasi dengan lingkungan disini” kan beliau juga pasti sudah tahu bahwa peristiwa itu baru terjadi sekitar 2 (dua) bulan lalu, artinya peristiwa itu kan masih hangat terjadi. Ungkapnya.

Dari penelusuran awak media Djalapaksi News, didapat bahwa guru (Is) ASN PPPK tersebut sebenarnya sudah nyaman bekerja di SDN 4 Batulawang, bahkan data Dapodiknya sudah riil dan Sertifikasi Pendidik juga sudah cair, artinya dengan peristiwa yang lalu itu sudah berada pada kondisi yang nyaman dan kondusif, termasuk psychologis social masyarakat dan orang tua murid yang ada di lingkungan SDN 2 Bojongkantong bisa dikatakan sudah nyaman juga.

Pejabat Analis Kepegawaian Disdikbud Kota Banjar bapak Herry ketika ditemui, menegaskan bahwa kepindahan guru tersebut (Is) dikembalikan lagi ke SDN 2 Bojongkantong, dengan pertimbangan sesuai data dapodik bahwa masih adanya kekurangan guru di SDN 2 Bojongkantong, dan hal tersebut juga telah dilaporkan kepada bapak Kadis Dikbud Kota Banjar, karena kami hanya sebatas melaksanakan analisa kebutuhan sesuai aturan normative yang ada di kepegawaian. Ujarnya.

Sementara itu Kepala bidang SD Disdikbud Kota Banjar bapak Yadi, mengatakan bahwa kepindahan guru tersebut bukan ranah kami, tetapi perlu kami sampaikan bahwa bidang kami hanya melihat sebatas kebutuhan teknis edukatif jangan sampai ada gangguan proses KBM yang disebabkan hanya karena kekurangan guru mengajar. Ungkapnya.

Harapan masyarakat sekitar wilayah SDN 2 Bojongkantong, mutasi guru dan pegawai lainnya pada dasarnya merupakan kewenangan Dinas Dikbud Kota Banjar, tetapi tolong ada salah satu pertimbangan yang juga harus dijadikan dasar sebagai kepentingan psychologis social masyarakat, jadi Kepala Dinas Dikbud Kota Banjar jangan semena-mena mengambil tindakan keputusan tanpa memperhatikan kondisi psychologis social masyarakat, karena persoalan kepindahan guru tersebut masih berkenaan dengan sikap moralnya yang baru 2 (dua) bulan ini telah terjadi peristiwa yang diduga “Amoral”. //Redaksi//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap