Fariz RM Tak Ajukan Banding, Divonis 10 Bulan Penjara

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – (12/09/2025), Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan dibacakan majelis hakim hari kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditemui awak media, Fariz mengaku sangat bersyukur dengan putusan tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Alhamdulillah yang pertama saya berterimakasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim penasehat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang Alhamdulillah saya syukuri,” ujarnya di depan awak media.

Tak hanya itu, Fariz juga mengatakan bahwa putusan ini dibacakan bertepatan dengan hari ulang tahun anak bungsunya.

“Dan juga hari ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu. Insya Allah moga-moga ini menjadi kado buat dia juga,” lanjutnya.

Di tempat sama, pengacara Deolipa Yumara menyatakan pihaknya akan mengajukan bebas bersyarat karena Fariz telah menjalani 2/3 dari masa tahanan.

“Ketika beliau ditahan sudah ditahan selama tujuh bulan, artinya tinggal waktu tiga bulan lagi dimana kita sudah bisa mengajukan posisi bebas bersyarat, karena kan 2/3 masa hukuman harus dilewati kalau bebas bersyarat kan. Jadi ini akan kita ajukan di wilayah lapas,” jelasnya.

Akan tetapi, putusan 10 bulan tersebut dikatakan Deolipa masih belum inkrah dan masih menunggu jaksa yang akan mengajukan banding atau tidak. “Karena jaksa masih pikir-pikir, pikirkan waktu selama tujuh hari apakah banding atau tidak,” terangnya.

Namun, dia dengan tegas menjelaskan kalau Fariz sudah menerima hukuman ini dan tak berniat ajukan banding.

“Nah tadi Fariz RM menyatakan menerima putusan dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding. Sementara jaksa masih pikir-pikir, jadi kita tunggu waktu tujuh hari. Setelah tujuh hari lewat dan jaksa tidak banding kami akan mengajukan upaya-upaya hukum di lapas yaitu pembebasan bersyarat,” pungkasnya. //Arie S/Jw//

Ari

Share
Published by
Ari

Recent Posts

Satpol PP dan Damkar Dibekali Ilmu Pemberantasan BKC Ilegal

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// – (19/9/2025), Bertempat di Griya Persada Convention Hotel & Resort, digelar kegiatan…

6 jam ago

Korem 081/DSJ Gelar Bakti Teritorial Prima, Bentuk Nyata Kepedulian dan Pengabdian TNI

Madiun - //DJALAPAKSINEWS// – (19/09/2025), Memperingati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Korem 081/DSJ menggelar…

6 jam ago

Perolehan Pajak Terbesar Di Tuban Diraih Sektor Administrasi, Pertanahan, dan JSW

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// – (19/09/2025), Sektor Administrasi, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib masih menduduki peringkat…

6 jam ago

Gugatan Kepengurusan INI ke PTUN Jakarta Pasca Kongres XXIV, Masuk Tahap Kasasi di MA

Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (19/09/2025), Sengkarut kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pasca Kongres XXIV di…

6 jam ago

Waketum PP GPA Desak Presiden Copot Menteri ESDM, Akibat Kebijakannya

Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (19/09/2025), Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA)…

6 jam ago

61 Pejabat Pemkab Sidoarjo Dilantik Bupati, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

Sidoarjo - //DJALAPAKSINEWS// – (18/09/2025), Bupati Sidoarjo, H. Subandi, secara resmi melantik dan mengambil sumpah…

1 hari ago