Fariz RM Tak Ajukan Banding, Divonis 10 Bulan Penjara

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – (12/09/2025), Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan dibacakan majelis hakim hari kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditemui awak media, Fariz mengaku sangat bersyukur dengan putusan tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Alhamdulillah yang pertama saya berterimakasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim penasehat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang Alhamdulillah saya syukuri,” ujarnya di depan awak media.

Tak hanya itu, Fariz juga mengatakan bahwa putusan ini dibacakan bertepatan dengan hari ulang tahun anak bungsunya.

“Dan juga hari ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu. Insya Allah moga-moga ini menjadi kado buat dia juga,” lanjutnya.

Di tempat sama, pengacara Deolipa Yumara menyatakan pihaknya akan mengajukan bebas bersyarat karena Fariz telah menjalani 2/3 dari masa tahanan.

“Ketika beliau ditahan sudah ditahan selama tujuh bulan, artinya tinggal waktu tiga bulan lagi dimana kita sudah bisa mengajukan posisi bebas bersyarat, karena kan 2/3 masa hukuman harus dilewati kalau bebas bersyarat kan. Jadi ini akan kita ajukan di wilayah lapas,” jelasnya.

Akan tetapi, putusan 10 bulan tersebut dikatakan Deolipa masih belum inkrah dan masih menunggu jaksa yang akan mengajukan banding atau tidak. “Karena jaksa masih pikir-pikir, pikirkan waktu selama tujuh hari apakah banding atau tidak,” terangnya.

Namun, dia dengan tegas menjelaskan kalau Fariz sudah menerima hukuman ini dan tak berniat ajukan banding.

“Nah tadi Fariz RM menyatakan menerima putusan dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding. Sementara jaksa masih pikir-pikir, jadi kita tunggu waktu tujuh hari. Setelah tujuh hari lewat dan jaksa tidak banding kami akan mengajukan upaya-upaya hukum di lapas yaitu pembebasan bersyarat,” pungkasnya. //Arie S/Jw//

Ari

Recent Posts

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

19 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

19 jam ago

Delegasi Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera, PPNI Salurkan Bantuan Rp 75 Juta untuk Korban Banjir

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – (18/12/2025), Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota…

2 hari ago

Kejagung dan Polri Komitmen Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli

Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// -- (18/12/2025), Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim…

2 hari ago

SAR Gabungan Temukan Pemancing yang Hilang di Kali Code dalam Keadaan Meninggal Dunia

Sleman - //DJALAPAKSINEWS// -- Seorang pemancing yang sebelumnya dilaporkan hilang di Kali Code, tepatnya di…

4 hari ago

Danrem Untoro Merajut Kebersamaan di Hari Juang TNI AD ke-80

Madiun - //DJALAPAKSINEWS// – Usai memimpin upacara peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 di Makorem…

4 hari ago