Jakarta – //DJALAPAKSI NEWS// — (05/09/2025), Kejaksaan Agung resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Langkah dramatis ini diumumkan hari kemarin, setelah Nadiem dua kali menjalani pemeriksaan maraton dan ditemukan bukti-bukti keterlibatannya.
Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,98 triliun akibat praktik kotor tersebut. “Proyek pengadaan ini sejak awal sudah diarahkan untuk meloloskan produk tertentu. Ada rekayasa spesifikasi yang hanya menguntungkan Chromebook,” ungkapnya.
Tidak hanya Nadiem, empat orang lainnya juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Jurist Tan (stafsus Mendikbudristek), serta Ibrahim Arief (konsultan TIK).
Skandal Laptop Beraroma Google
Kejagung menemukan bukti adanya enam kali pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia sebelum spesifikasi Chromebook digembok. Pertemuan itu dinilai menjadi pintu masuk monopoli yang merugikan negara. “Ini jelas abuse of power,” ujar penyidik.
Pengadaan Chromebook yang semula dipromosikan sebagai ‘lompatan digital pendidikan’ kini terbukti menjadi ladang bancakan. Alih-alih mencerdaskan kehidupan bangsa, proyek ini menjerumuskan anggaran pendidikan ke dalam jurang kebocoran.
Jerat Hukum dan Tahanan
Sejak hari ini, Nadiem resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejagung juga membuka penyelidikan aliran dana yang diduga diterima langsung oleh Nadiem. Tak menutup kemungkinan ada pihak swasta besar yang ikut terseret.
KPK Masih Bayangan
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan paralel menyelidiki kasus lain di Kemendikbudristek: proyek Google Cloud. Meski belum ada tersangka, publik menunggu apakah lembaga antirasuah itu berani menyentuh aktor besar yang selama ini disebut-sebut berada di lingkaran kekuasaan.
Catatan Merah
Kasus ini menambah daftar panjang kegagalan transparansi pengadaan di sektor pendidikan. Program yang digadang untuk membekali siswa dengan perangkat digital, ternyata justru membuka lubang kebocoran anggaran jumbo.
Kini, mantan “anak emas kabinet Jokowi” yang pernah dielu-elukan sebagai simbol inovasi, harus menghadapi meja hijau dengan status koruptor miliaran dolar. //BangAli//.
Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…
Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…
Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…
Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…