Bandung Raya

Ketua Presidium Corong Jabar: Rp 335 Triliun untuk MBG, Dinilai Perlu Dievaluasi

Bandung – //DJALAPAKSINEWS// – (26/09/2025), Corong Jabar menyoroti pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai perlu dievaluasi serius. Organisasi yang beranggotakan politisi, akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat itu menilai sebagian anggaran MBG sebaiknya dialokasikan untuk subsidi sekolah gratis.

Program MBG merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang diluncurkan pada 6 Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya anak usia sekolah. Program ini menargetkan jutaan penerima manfaat hingga akhir 2025 serta diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi UMKM, petani, dan nelayan.

Namun, maraknya kasus keracunan makanan MBG di sejumlah daerah belakangan ini menuai keprihatinan. Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, SH., Spm atau yang akrab disapa Kang Iyus, menilai masalah tersebut harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI.

“Saya sangat prihatin dengan banyaknya kejadian keracunan siswa akibat mengonsumsi makanan MBG di beberapa daerah. Pelaksanaan MBG di lapangan perlu quality control yang higienis dan ketat, dari hulu hingga hilir. Sertifikasi penyelenggara juga sangat diperlukan agar dikelola oleh perusahaan yang benar-benar profesional,” tegas Kang Iyus.

Menurutnya, anggaran MBG sebesar Rp335 triliun berasal dari pemotongan dana pendidikan sebesar Rp223 triliun. Jika program MBG tidak berjalan efektif, Kang Iyus menyarankan agar sasaran program dipersempit.

“Pasar MBG sebaiknya diprioritaskan bagi sekolah-sekolah di daerah yang memang membutuhkan perbaikan gizi. Sedangkan di kota-kota besar, program ini kurang efektif karena mayoritas keluarga mampu sudah menyediakan makanan lebih baik di rumah. Hasil efisiensi anggaran MBG bisa dialokasikan untuk subsidi bantuan siswa gratis di sekolah swasta,” jelasnya.

Kang Iyus juga mengingatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tanggal 27 Mei 2025 yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun (SD, SMP, SMA) secara gratis tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Saya pikir, kedua program ini bisa berjalan bersamaan jika pengaturan anggaran dilakukan lebih efisien dan efektif,” pungkasnya. //Anas Nasikhin//

Ari

Share
Published by
Ari

Recent Posts

Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru, Ramp Check Angkutan Umum

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…

4 jam ago

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Ruko Kosong Banyumanik

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…

4 jam ago

Pelindo Sub Regional Jawa Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025/2026, Kantor Staf Presiden Beri Apresiasi

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…

4 jam ago

Dirut PGN Turun Langsung di Bencana Aceh dan SumUt, Kawal Misi Kemanusiaan

Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…

4 jam ago

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

1 hari ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

1 hari ago