Aksi Demo

Langkah Humanis Diambil Polda Jabar, Mahasiswa Peserta Aksi Anarkis Dibebaskan dan Dibina

Bandung – //DJALAPAKSINEWS// – (07/09/2025), Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. mengambil langkah strategis sekaligus humanis dalam menangani kasus mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis beberapa waktu lalu.

Alih-alih melanjutkan proses hukum pidana, Polda Jabar memilih pendekatan persuasif dan edukatif. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pihak universitas, keluarga mahasiswa, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan langkah ini sebagai wujud kepedulian aparat terhadap masa depan generasi muda.

“Kami melihat para mahasiswa ini masih bisa dibina. Kepolisian tidak hanya menjalankan penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang untuk rehabilitasi dan pembinaan. Kesempatan kedua ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi mereka agar dapat kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat,” ujarnya di hari kemarin.

Pertimbangan utama kebijakan ini adalah sikap kooperatif para mahasiswa selama penyelidikan. Mereka tidak berusaha melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta telah menandatangani pernyataan tertulis berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan anarkis.

Berdasarkan data Polda Jabar, sejak 29 Agustus hingga 2 September 2025, aparat telah mengamankan 727 orang terkait aksi tersebut. Dari jumlah itu, 670 orang dibina dan dipulangkan, sementara 57 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kebijakan pembinaan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan, memulihkan kepercayaan publik, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Jawa Barat.

“Kami ingin kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara aparat, universitas, dan masyarakat. Dengan pembinaan yang tepat, para mahasiswa diharapkan tumbuh menjadi generasi yang bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyuarakan aspirasi tanpa mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kombes Pol. Hendra Rochmawan. //Red/Anas//

Ari

Share
Published by
Ari

Recent Posts

Warga Wringinputih Pasang Spanduk Protes, Dipicu Jalan Desa Rusak Parah

Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// -- Sejumlah warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melakukan aksi…

2 jam ago

Diduga Oknum PNS dan PJLP UPS Badan Air LH DKI, Tega Jual Aset Pemda

Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Sungguh keterlaluan ulah oknum PNS dan PJLP di lingkungan Dinas…

2 jam ago

SK Pensiun Resmi Diserahkan Wali Kota Cirebon

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara resmi hari kemarin menyerahkan…

2 jam ago

Pintu Air Sukabirus Solusi Atasi Genangan Air, Warga Sukabirus Apresiasi Respon Cepat Bupati Bandung

Bandung - //DJALAPAKSINEWS// -- (10/09/2025), Warga Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menyampaikan apresiasi…

2 jam ago

Pemdes Solokanjeruk Jaga Aset Desa, Amankan Tanah Carik untuk Generasi Mendatang

Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…

18 jam ago

Haornas 2025, Pemkot Tegal Beri Reward untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi

Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…

18 jam ago