Nasrudin Azis Mantan Wali Kota Cirebon, Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Cirebon – //DJALAPAKSINEWS// – (09/09/2025), Mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun 2016-2018.

Mulai hari kemarin ia telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terkait perkara dengan kerugian negara mencapai Rp 26 miliar dari pagu anggaran Rp 86 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Selain Nasrudin Azis, sejumlah pihak lain juga telah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon berinisial IW serta beberapa kontraktor dan ASN terkait.

Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan proses hukum kasus ini demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Kronologi kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon bermula dari proyek pembangunan gedung tersebut yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp26 miliar dari pagu anggaran Rp86 miliar dalam rentang tahun 2016-2018.

Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis (NA) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon berinisial IW.

Setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan NA sebagai tersangka pada awal September 2025 dan langsung menahannya untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon.

Kejari menegaskan bahwa kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang bertindak bersama-sama dan berkomitmen menuntaskan proses hukum demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

NA sendiri menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang dan meminta situasi di Kota Cirebon tetap kondusif.

//Kang Ut//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap