Hukum

Nasrudin Azis Mantan Wali Kota Cirebon, Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Cirebon – //DJALAPAKSINEWS// – (09/09/2025), Mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun 2016-2018.

Mulai hari kemarin ia telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terkait perkara dengan kerugian negara mencapai Rp 26 miliar dari pagu anggaran Rp 86 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Selain Nasrudin Azis, sejumlah pihak lain juga telah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon berinisial IW serta beberapa kontraktor dan ASN terkait.

Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan proses hukum kasus ini demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Kronologi kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon bermula dari proyek pembangunan gedung tersebut yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp26 miliar dari pagu anggaran Rp86 miliar dalam rentang tahun 2016-2018.

Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis (NA) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon berinisial IW.

Setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan NA sebagai tersangka pada awal September 2025 dan langsung menahannya untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon.

Kejari menegaskan bahwa kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang bertindak bersama-sama dan berkomitmen menuntaskan proses hukum demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

NA sendiri menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang dan meminta situasi di Kota Cirebon tetap kondusif.

//Kang Ut//

Ari

Share
Published by
Ari

Recent Posts

Pemdes Solokanjeruk Jaga Aset Desa, Amankan Tanah Carik untuk Generasi Mendatang

Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…

13 jam ago

Haornas 2025, Pemkot Tegal Beri Reward untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi

Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…

13 jam ago

Sampah Sembarangan Masih Merajalela di Citeureup, Dinas LH Kurang Tanggap

Bandung - //DJALAPAKSINEWS – (09/09/2025), Desa Citeureup, khususnya di wilayah RW 05 Lamajang Peuntas dan…

23 jam ago

Bupati Indramayu Usung Visi “REANG” Gaungkan Bangun Indramayu Untuk Indonesia Maju

Indramayu - //DJALAPAKSINEWS// – (09/09/2025), Delapan puluh tahun (80) Indonesia merdeka adalah perjalanan panjang yang…

23 jam ago

Apel Peringatan Haornas ke-42 Dihadiri Kajari Kabupaten Semarang

Semarang – //DJALAPAKSINEWS// -- Pemerintah Kabupaten Semarang menyelenggarakan Apel Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42…

23 jam ago

Korem 081/DSJ Diuji dalam Latihan Posko I, Uji Kemampuan Unsur Komando dan Staf

Madiun - //DJALAPAKSINEWS// – Selama tiga hari ke depan, kesiapan dan kemampuan Korem 081/DSJ dalam…

24 jam ago