Bandung Raya

Pemdes Solokanjeruk Jaga Aset Desa, Amankan Tanah Carik untuk Generasi Mendatang

Bandung – //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola untuk kesejahteraan warga. Namun hingga kini, masih banyak tanah carik di sejumlah desa yang belum bersertifikat sehingga status kepemilikannya tidak jelas dan rawan sengketa.

Untuk memberikan kepastian hukum, Pemerintah Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, telah melakukan inventarisasi sekaligus mensertifikatkan tanah carik desa.

Plt Kepala Desa Solokanjeruk, Pipin Zaenal Arifin, S.Ip., M.Si., didampingi Sekdes Ilan Darwulan, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (09/09/2025), menegaskan bahwa beredarnya informasi terkait tanah carik desa lebih banyak dipicu oleh ketidakpahaman sebagian warga mengenai tata kelola aset desa.

“Sejauh ini tidak ada penyalahgunaan. Tanah carik yang merupakan aset desa masih utuh dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan dan fasilitas sosial lainnya,” tegas Pipin.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa berkomitmen menjaga aset tersebut agar tetap aman. “Tanah carik sebagai aset desa sudah diinventarisasi, harus diamankan, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum. Karena itu kami memastikan semuanya tercatat resmi,” imbuhnya.

Plt Kades Solokanjeruk, Pipin Zaenal Arifin, S.Ip., M.Si., didampingi Sekdes Ilan Darwulan, dan anggota BPD saat dikonfirmasi wartawan

Hal senada disampaikan Sekdes Solokanjeruk, Ilan Darwulan. Ia menjelaskan bahwa terkait tanah carik desa yang pernah ditukar guling dengan pihak swasta, yakni PT Bandung Perkasa Jaya beberapa tahun silam, seluruh prosesnya sudah sesuai prosedur.

“Semua sudah melalui mekanisme yang benar, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari Bupati dan DPRD Kabupaten Bandung. Jadi tidak ada yang menabrak aturan,” jelas Ilan.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari warga. Dengan adanya sertifikasi dan kepastian hukum, masyarakat merasa lebih tenang karena aset desa yang mereka miliki bersama kini terjamin keberadaannya.

“Kalau tanah desa sudah jelas statusnya, kami sebagai warga juga ikut tenang. Harapannya tanah carik ini bisa terus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, terutama pendidikan anak-anak dan fasilitas umum,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Dengan adanya sertifikasi tanah carik, Pemerintah Desa Solokanjeruk berharap seluruh warga dapat ikut menjaga dan mengawasi aset desa agar tetap aman serta bermanfaat bagi generasi mendatang. (Red/Nas)

Ari

Share
Published by
Ari

Recent Posts

Haornas 2025, Pemkot Tegal Beri Reward untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi

Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…

13 jam ago

Sampah Sembarangan Masih Merajalela di Citeureup, Dinas LH Kurang Tanggap

Bandung - //DJALAPAKSINEWS – (09/09/2025), Desa Citeureup, khususnya di wilayah RW 05 Lamajang Peuntas dan…

23 jam ago

Bupati Indramayu Usung Visi “REANG” Gaungkan Bangun Indramayu Untuk Indonesia Maju

Indramayu - //DJALAPAKSINEWS// – (09/09/2025), Delapan puluh tahun (80) Indonesia merdeka adalah perjalanan panjang yang…

23 jam ago

Nasrudin Azis Mantan Wali Kota Cirebon, Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (09/09/2025), Mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka…

23 jam ago

Apel Peringatan Haornas ke-42 Dihadiri Kajari Kabupaten Semarang

Semarang – //DJALAPAKSINEWS// -- Pemerintah Kabupaten Semarang menyelenggarakan Apel Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42…

23 jam ago

Korem 081/DSJ Diuji dalam Latihan Posko I, Uji Kemampuan Unsur Komando dan Staf

Madiun - //DJALAPAKSINEWS// – Selama tiga hari ke depan, kesiapan dan kemampuan Korem 081/DSJ dalam…

24 jam ago