Bandung Raya

Pemdes Solokanjeruk Jaga Aset Desa, Amankan Tanah Carik untuk Generasi Mendatang

Bandung – //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola untuk kesejahteraan warga. Namun hingga kini, masih banyak tanah carik di sejumlah desa yang belum bersertifikat sehingga status kepemilikannya tidak jelas dan rawan sengketa.

Untuk memberikan kepastian hukum, Pemerintah Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, telah melakukan inventarisasi sekaligus mensertifikatkan tanah carik desa.

Plt Kepala Desa Solokanjeruk, Pipin Zaenal Arifin, S.Ip., M.Si., didampingi Sekdes Ilan Darwulan, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (09/09/2025), menegaskan bahwa beredarnya informasi terkait tanah carik desa lebih banyak dipicu oleh ketidakpahaman sebagian warga mengenai tata kelola aset desa.

“Sejauh ini tidak ada penyalahgunaan. Tanah carik yang merupakan aset desa masih utuh dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan dan fasilitas sosial lainnya,” tegas Pipin.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa berkomitmen menjaga aset tersebut agar tetap aman. “Tanah carik sebagai aset desa sudah diinventarisasi, harus diamankan, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum. Karena itu kami memastikan semuanya tercatat resmi,” imbuhnya.

Plt Kades Solokanjeruk, Pipin Zaenal Arifin, S.Ip., M.Si., didampingi Sekdes Ilan Darwulan, dan anggota BPD saat dikonfirmasi wartawan

Hal senada disampaikan Sekdes Solokanjeruk, Ilan Darwulan. Ia menjelaskan bahwa terkait tanah carik desa yang pernah ditukar guling dengan pihak swasta, yakni PT Bandung Perkasa Jaya beberapa tahun silam, seluruh prosesnya sudah sesuai prosedur.

“Semua sudah melalui mekanisme yang benar, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari Bupati dan DPRD Kabupaten Bandung. Jadi tidak ada yang menabrak aturan,” jelas Ilan.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari warga. Dengan adanya sertifikasi dan kepastian hukum, masyarakat merasa lebih tenang karena aset desa yang mereka miliki bersama kini terjamin keberadaannya.

“Kalau tanah desa sudah jelas statusnya, kami sebagai warga juga ikut tenang. Harapannya tanah carik ini bisa terus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, terutama pendidikan anak-anak dan fasilitas umum,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Dengan adanya sertifikasi tanah carik, Pemerintah Desa Solokanjeruk berharap seluruh warga dapat ikut menjaga dan mengawasi aset desa agar tetap aman serta bermanfaat bagi generasi mendatang. (Red/Nas)

Ari

Share
Published by
Ari

Recent Posts

Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru, Ramp Check Angkutan Umum

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…

4 jam ago

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Ruko Kosong Banyumanik

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…

4 jam ago

Pelindo Sub Regional Jawa Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025/2026, Kantor Staf Presiden Beri Apresiasi

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…

4 jam ago

Dirut PGN Turun Langsung di Bencana Aceh dan SumUt, Kawal Misi Kemanusiaan

Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…

5 jam ago

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

1 hari ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

1 hari ago