Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – (07/09/2025), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding bermain domino bersama Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia atau Pordi, Andi Rukman Nurdin Karumpa. Permainan yang diadakan pada Senin, 1 September 2025, itu juga dihadiri pengusaha Azis Wellang.
Padahal bulan November 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Azis Wellang sebagai tersangka kasus pembalakan liar.
Dalam foto itu Raja Juli memakai baju batik sementara Azis Wellang berkaus, duduk di sebelah kanan Raja Juli. Adapaun Abdul Kadir duduk membelakangi kamera di depan Raja Juli.
Dikutip dari Tempo, Raja Juli dan Abdul Kadir tak merespons pesan dan panggilan telepon. Andi Rukman sempat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan. Ia lalu meminta wawancara itu tak diberitakan.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritik aktivitas Raja Juli dan Abdul Kadir yang bermain domino bersama Azis. “Menimbulkan pertanyaan soal integritas dan moralitas penyelenggara negara,” ujarnya.
Untuk diketahui saat itu Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kasus pembalakan liar (ilegal logging) berupa penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kami menyampaikan berkaitan dengan penindakan terhadap Direktur PT GBP, serta Direktur dan Estate Manager PT ABL. Namun kegiatan yang dilakukan adalah mereka melakukan penebangan tanpa izin di wilayah konsesi pihak lainnya,” ujar Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Selasa 12 November 2024.
Rasio Ridho mengungkap tindak pidana pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin yang dilakukan oleh Hatta yakni Direktur PT GPB yang bertindak selaku kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL.
Rasio Ridho mengatakan, PT GPB bekerja di areal konsesi PT ABL berdasarkan Perjanjian Penebangan dan Penarikan Kayu tahun 2022 yang ditandatangani oleh Hatta dan M. Azis Wellang (Direktur PT ABL).
Namun, saat melakukan kegiatan penebangan, kata Rasio, PT GPB tidak hanya melakukan penebangan di dalam areal konsesi PT ABL, tetapi juga melakukan penebangan sampai ke luar areal izin PT ABL.
Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, PT GPB diawasi oleh Manager Estate PT ABL selaku pihak pemberi kontrak, yaitu Dwi Kustanto.
Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa dalam periode bulan September 2023 – Januari 2024, PT GPB melakukan penebangan di luar areal PT ABL.
Hasil tebangan kayu tanpa izin ini mencapai volume sekitar 1.819 meter kubik.
Menurut Rasio, berdasarkan keterangan Hatta dan Dwi Kustanto, dalam periode tersebut kayu hasil kegiatan PT GPB dikeluarkan dengan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL.
“Penyidik Gakkum KLHK menetapkan HT (44 tahun), MAW (61 tahun), dan DK (56 tahun) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat 1 dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kata Rasio, terhadap kegiatan penebangan di luar izin, negara dirugikan sebesar Rp2,72 miliar.
Menurut dia, kerugian ini belum termasuk kerugian lingkungan.
Sebagai pemegang PBPH-HTI, PT ABL juga tidak melakukan kegiatan penanaman, tetapi hanya melakukan penebangan dengan menggunakan jasa kontraktor.
“PT ABL melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 Hektare,” kata Rasio.
Menurut Rasio, saat ini penyidik Gakkum KLHK melakukan penyidikan terhadap Hatta, M. Azis Wellang, dan Dwi Kustanto dalam berkas perkara terpisah.
Tersangka Azis Wellang dan Dwi Kustanto saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta.
Sementara itu, tersangka Hatta yang bertempat tinggal di Jalan Merpati 4 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sedang didalami keberadaannya karena tidak memenuhi panggilan penyidik Gakkum KLHK.
Menurut Rasio, ancaman hukuman terhadap perbuatan tiga tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. Mereka pun bisa dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar.//Hari S/Jw//
Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// -- Sejumlah warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melakukan aksi…
Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Sungguh keterlaluan ulah oknum PNS dan PJLP di lingkungan Dinas…
Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (10/09/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara resmi hari kemarin menyerahkan…
Bandung - //DJALAPAKSINEWS// -- (10/09/2025), Warga Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menyampaikan apresiasi…
Bandung - //DJALAPASINEWS// – Tanah carik merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan dan wajib dikelola…
Kota Tegal - //DJALAPAKSINEWS// – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaaan kepada pelatih dan atlet…