Finance

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama Angka Perceraian di Garut Masih Tinggi

Garut – //DJALAPAKSINEWS// — (06/10/2025), Pengadilan Agama (PA) Garut mencatat bahwa angka perceraian di Kabupaten Garut masih menunjukkan tren peningkatan. Hingga bulan September 2025, tercatat lebih dari 5.300 perkara perceraian telah masuk ke Pengadilan Agama Garut, dengan mayoritas pengajuan dilakukan oleh pihak istri melalui gugatan cerai.

Drs. Dimyati, SH. MH., Hakim Pengadilan Agama Garut, menjelaskan bahwa sekitar 80 persen lebih dari total perkara perceraian merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri. Sementara sisanya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Berdasarkan data resmi, laporan perkara tingkat pertama yang diterima PA Garut tahun 2025 terdiri dari 4.353 perkara cerai gugat dan 952 perkara cerai talak.

Faktor-faktor utama penyebab perceraian di Garut antara lain perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak. Menurut Drs. Dimyati, faktor ekonomi dan perselisihan rumah tangga yang tidak kunjung selesai menjadi penyebab utama perceraian. Banyak kasus istri menggugat cerai karena suami tidak bekerja, sehingga timbul pertengkaran.

Meskipun angka perceraian tergolong tinggi, pihak Pengadilan Agama Garut menegaskan bahwa tidak semua perkara berakhir dengan perceraian. Sebagian pasangan berhasil rukun kembali setelah melalui proses mediasi. Dalam setiap perkara perceraian, PA Garut selalu berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu. Proses mediasi di PA Garut dilakukan oleh mediator internal maupun eksternal yang telah tersertifikasi.

Pengadilan Agama Garut terus berupaya menekan angka perceraian melalui pendekatan persuasif, bimbingan rohani, dan kerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). PA Garut mendorong agar pasangan suami istri berusaha mencari jalan damai terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk bercerai.

Kondisi sosial ekonomi masyarakat Garut turut berpengaruh terhadap tingginya angka perceraian. Beberapa faktor seperti pengangguran, tekanan hidup, dan ketidakmampuan ekonomi keluarga menjadi pemicu utama. Pengadilan Agama Garut berharap bahwa dengan kerja sama dan upaya bersama, angka perceraian di Garut dapat ditekan dan keluarga-keluarga di Garut dapat menjadi lebih harmonis dan sejahtera.//Cep//

Ari

Share
Published by
Ari

Recent Posts

Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru, Ramp Check Angkutan Umum

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…

1 jam ago

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Ruko Kosong Banyumanik

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…

1 jam ago

Pelindo Sub Regional Jawa Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025/2026, Kantor Staf Presiden Beri Apresiasi

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…

1 jam ago

Dirut PGN Turun Langsung di Bencana Aceh dan SumUt, Kawal Misi Kemanusiaan

Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…

2 jam ago

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

22 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

22 jam ago