Garut – //DJALAPAKSINEWS// — (06/10/2025), Pengadilan Agama (PA) Garut mencatat bahwa angka perceraian di Kabupaten Garut masih menunjukkan tren peningkatan. Hingga bulan September 2025, tercatat lebih dari 5.300 perkara perceraian telah masuk ke Pengadilan Agama Garut, dengan mayoritas pengajuan dilakukan oleh pihak istri melalui gugatan cerai.
Drs. Dimyati, SH. MH., Hakim Pengadilan Agama Garut, menjelaskan bahwa sekitar 80 persen lebih dari total perkara perceraian merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri. Sementara sisanya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Berdasarkan data resmi, laporan perkara tingkat pertama yang diterima PA Garut tahun 2025 terdiri dari 4.353 perkara cerai gugat dan 952 perkara cerai talak.
Faktor-faktor utama penyebab perceraian di Garut antara lain perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak. Menurut Drs. Dimyati, faktor ekonomi dan perselisihan rumah tangga yang tidak kunjung selesai menjadi penyebab utama perceraian. Banyak kasus istri menggugat cerai karena suami tidak bekerja, sehingga timbul pertengkaran.
Meskipun angka perceraian tergolong tinggi, pihak Pengadilan Agama Garut menegaskan bahwa tidak semua perkara berakhir dengan perceraian. Sebagian pasangan berhasil rukun kembali setelah melalui proses mediasi. Dalam setiap perkara perceraian, PA Garut selalu berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu. Proses mediasi di PA Garut dilakukan oleh mediator internal maupun eksternal yang telah tersertifikasi.
Pengadilan Agama Garut terus berupaya menekan angka perceraian melalui pendekatan persuasif, bimbingan rohani, dan kerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). PA Garut mendorong agar pasangan suami istri berusaha mencari jalan damai terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk bercerai.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat Garut turut berpengaruh terhadap tingginya angka perceraian. Beberapa faktor seperti pengangguran, tekanan hidup, dan ketidakmampuan ekonomi keluarga menjadi pemicu utama. Pengadilan Agama Garut berharap bahwa dengan kerja sama dan upaya bersama, angka perceraian di Garut dapat ditekan dan keluarga-keluarga di Garut dapat menjadi lebih harmonis dan sejahtera.//Cep//
Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…
Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…
Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…
Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…