Cilacap – //DJALAPAKSINEWS// – (05/10/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menahan mantan Direktur BUMD Percetakan Grafika Indah, Cucun Andhira (CA), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 249 juta.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan CA sebagai tersangka pada Kamis kemarin. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat kepastian hukum atas kasus yang berawal dari pinjaman ke salah satu bank pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020.
Informasi yang beredar menyebutkan, kesulitan membayar cicilan membuat perusahaan mengalami tunggakan hingga terjerat pinjaman daring (pinjol). Situasi ini akhirnya menyeret kasus tersebut ke ranah hukum dan kini dalam penanganan Kejari Cilacap.
CA yang pernah menjabat dua periode sebagai direktur BUMD kini harus menjalani proses hukum. Pihak Kejari sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara ini kepada media.
Sementara itu, kuasa hukum CA, Rintis Tafonao, membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan kliennya. Namun, ia enggan merinci lebih jauh mengenai kasus tersebut.
“Kami telah ditunjuk untuk mendampingi tersangka. Selanjutnya kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Rintis. //Asih M/Jw//
Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…
Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…
Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…
Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…