Hukum & Kriminal

Korban “Wanaartha Life” Desak Kepastian Hukum, Kasus Mandek Dua Tahun

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – (04/10/2025), Aliansi Korban Wanaartha kembali mendesak agar kasus dugaan penggelapan dana nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) segera mendapatkan kepastian hukum.

Ketua Umum Aliansi Korban Wanaartha, Johanes Buntoro Fistanio, mengungkapkan hasil komunikasi dengan Bareskrim dan pihak terkait, bahwa angka kerugian akibat penggelapan dana nasabah mencapai Rp15,9 triliun, bukan hanya Rp158 miliar seperti sempat disebutkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

“Awalnya laporan yang masuk hanya Rp88 miliar, sehingga itu yang menjadi acuan saat RDP. Namun setelah pengembangan dan audit, terbukti jumlah penggelapan mencapai Rp15,9 triliun. Kami bersyukur mendapat penjelasan ini sekaligus bukti bahwa pihak kepolisian dan Interpol tetap bergerak dalam penanganan kasus,” ujar Johanes di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat kemarin.

Ia menegaskan, kasus ini bukan persoalan kecil karena melibatkan sekitar 29 ribu pemegang polis yang dirugikan. “Kami adalah konsumen yang uangnya digelapkan. Seharusnya dana itu dikembalikan, bukan justru hilang. Banyak korban yang kini kesulitan ekonomi, bahkan ada yang meninggal karena tekanan masalah ini,” tambahnya.

Kuasa hukum korban, Eva L. Rahman, juga menyoroti lambannya proses hukum yang hingga kini belum masuk ke tahap persidangan. Menurutnya, berkas perkara masih bolak-balik antara Bareskrim dan Kejaksaan tanpa kepastian.

“Kami mohon Kejaksaan Tinggi dan Bareskrim segera melanjutkan perkara ini ke persidangan agar ada kepastian hukum. Ini murni masalah penggelapan asuransi oleh tiga orang tersangka, tidak ada kaitan politik. Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo dan Wakil Presiden, kami harapkan bisa mendorong percepatan penanganan, termasuk melalui jalur diplomasi dengan pemerintah Amerika Serikat,” tegas Eva.

Ia menambahkan, sebagian tersangka berada di luar negeri sehingga proses hukum terhambat, sementara empat pelaku lainnya berada di dalam negeri dan seharusnya bisa segera disidangkan.

“Kasus ini sudah hampir dua tahun mandek. Tolong jangan ditunda lagi, banyak korban sudah lansia dan butuh keadilan segera,” ujarnya.

Aliansi Korban Wanaartha menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak para nasabah, dan berharap pemerintah benar-benar hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat yang dirugikan dalam kasus penggelapan dana asuransi terbesar ini.//Arie S/Jw//

Ari

Recent Posts

Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru, Ramp Check Angkutan Umum

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…

4 jam ago

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Ruko Kosong Banyumanik

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…

4 jam ago

Pelindo Sub Regional Jawa Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025/2026, Kantor Staf Presiden Beri Apresiasi

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…

4 jam ago

Dirut PGN Turun Langsung di Bencana Aceh dan SumUt, Kawal Misi Kemanusiaan

Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…

4 jam ago

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

1 hari ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

1 hari ago