Bandung Raya

Pemkot Bandung Deklarasikan Sekolah Ramah Anak, Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak

Bandung – //DJALAPAKSINEWS// — (12/10/2025), Pemerintah Kota Bandung resmi mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, program sekolah ramah anak bukan sekadar hasil instruksi, melainkan buah dari kolaborasi antara semua pihak — guru, siswa, orang tua, dan pemerintah.

“Sekolah ramah anak harus terwujud dengan kolaborasi, bukan instruksi. Ini ajakan bagi anak-anak untuk berani mengekspresikan perasaan dan menyampaikan aspirasi. Jangan dipendam, karena sekolah harus menjadi tempat yang nyaman untuk berbicara,” ujar Farhan di Aula Sekolah Taruna Bakti, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, pada Jumat kemarin.

Farhan juga menekankan pentingnya peran guru dan tenaga pendidik sebagai figur sahabat bagi anak-anak, bukan sosok yang menakutkan.

“Tujuan utama sekolah ramah anak adalah menjadikan guru dan seluruh tenaga pendidik sebagai sosok bersahabat di mata anak—siap mendengarkan, memahami, dan mendukung perkembangan mereka,” tambahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, menjelaskan bahwa sekolah ramah anak memiliki peran penting dalam membentuk karakter, kepercayaan diri, dan kemampuan bersosialisasi peserta didik.

“Sekolah ramah anak adalah satuan pendidikan yang mampu memenuhi hak anak serta memberikan perlindungan khusus, termasuk mekanisme pengaduan jika terjadi kekerasan, perundungan, atau diskriminasi,” jelas Uum.

Uum juga menyoroti masih adanya praktik kekerasan dan pemberian sanksi yang tidak tepat di sekolah. Karena itu, deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju budaya pendidikan yang lebih humanis dan inklusif.

“Melalui komitmen bersama ini, kita ingin membangun budaya sekolah yang menghargai, melindungi, dan memberdayakan anak-anak,” ujarnya.

Sejumlah sekolah di Kota Bandung telah menjadi percontohan Sekolah Ramah Anak, di antaranya SD Negeri Cicik, SMA Kartika Chandra 20, dan SMA Muhammadiyah Cibiru.

Program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014), Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. //Anas Nasikhin//

Ari

Share
Published by
Ari

Recent Posts

Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru, Ramp Check Angkutan Umum

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…

3 jam ago

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Ruko Kosong Banyumanik

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…

3 jam ago

Pelindo Sub Regional Jawa Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025/2026, Kantor Staf Presiden Beri Apresiasi

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…

3 jam ago

Dirut PGN Turun Langsung di Bencana Aceh dan SumUt, Kawal Misi Kemanusiaan

Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…

3 jam ago

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

23 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

23 jam ago