Tuban – //DJALAPAKSINEWS// – (19/11/2025), Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kabel tembaga. Aksi copet kabel ini tergolong rapi. Sindikat pencurian dengan pemberatan ini berhasil menggasak kabel tembaga milik PT Kairos Inti Daya tanpa kecurigaan.
Tower perangkat pendukung jaringan XL itu ludes digasak. Bahkan piranti dan alat di dalamnya ikut disikat. Sedikitnya ada tujuh orang terduga pelaku terlibat langsung dalam aksi tersebut.
Aksi gerombolan ini dinilai mulus. Awalnya tidak ada kecurigaan, kenapa proses pencuriannya mudah dan hampir semua kabel ludes. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bahwa dua dari pelaku adalah orang dalam. Alias, pernah bekeja sebagai teknisi tower.
Bermula, kasus ini terungkap setelah petugas PT Kairos Inti Daya melaporkan hilangnya sejumlah kabel serta perangkat inventaris tower pada Rabu yang lalu di dua lokasi, yakni Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban.
Jenis barang yang raib bukan hanya kabel tembaga, tetapi juga laptop, handphone, GPS, kompas, APAR, hingga material milik ZTE. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKBP Boby Wirawan Wicaksono mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan profesional.
Dengan berpura-pura sebagai petugas resmi. Berdalih melakukan perbaikan tower, hingga mengetahui tata cara masuk dan mengoperasikan alat di dalam tower.
“pqra pelaku ini menyamar seperti petugas, sebagian di dalam, sebagian dari luar. Dari sana mereka kemudian beraksi secara bersama-sama,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, pada Senin kemarin.
Usai mendapati laporan adanya kerusakan di titik tower, tim Jataneas, Satreskrim Polres Tuban mengejar pelaku. Ditelisik jejak, polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku di wilayah Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (15/11). Yakni, NA (37) warga Brebes, FF (39) warga Cirebon, JA (35) warga Lampung. Ada juga inisila AS (20) dan AV (23) warga Kediri, ES (23) dan MFI (22) keduanya warga Nganjuk.
Selain nama diatas, petugas juga sudah mengantongi 2 terduga pelaku. Kini keduanya ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran. “ 2 DPO, dari hasil pengembangan, ” imbuhnya.
Kabel tembaga yang dicuri memiliki spesifikasi 2×10 mm tipe D Space dengan panjang total 1.000 meter, berwarna hitam. Total kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Selain itu juga menyita barang bukti berupa tiga tang potong, sepuluh cutter, tambang 100 meter, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. //Fie/Jw//
Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…
Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…
Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…
Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…