Korban Penipuan Hingga 800 Juta Rupiah, Modus Berkedok Audit

Tuban – //DJALAPAKSINEWS// — Kasus penipuan masih terus membayangi. Kali ini menimpa warga Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban bernama Yunanik (51).

Korban kehilangan uang di tabungannya sebesar Rp878.600.000. Modus yang digunakan pelaku dalam membujuk korban dengan cara mengaudit pajak.

Pelaku yang mengaku sebagai pegawai pajak menjerat korban melalui rangkaian instruksi yang meyakinkan lewat telepon dan WhatsApp, seolah-olah merupakan prosedur resmi audit perpajakan.

Nasib naas menimpa korban terjadi pada Senin, 17 November 2025. Ketika itu  korban menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku petugas pajak. Pelaku mengawali pembicaraan dengan dalih adanya audit dan pemeriksaan transaksi. Ia menakut-nakuti korban dengan alasan bahwa dana di rekening pribadinya akan dikenai pajak tinggi serta diawasi PPATK jika tidak segera dipindahkan.

“Sqya menerima telephone dan dia membahas soal pajak, lalu bilang kalau uang di rekening saya harus dipindahkan supaya tidak terkena pajak. Saya sempat menolak, tapi dia mengaku hanya membantu dan meyakinkan bahwa prosesnya aman,” cerita Yunanik, saat ditemui dirumahnya, Jum’at (21/11/2025).

Setelah bujuk rayu pelaku dirasa mendapat respon, kemudian mengarahkan korban untuk membuka rekening baru menggunakan aplikasi alo bank. Korban diminta membeli materai, mengirim foto KTP, hingga mengikuti seluruh langkah pembuatan akun sesuai instruksi pelaku. Setelah rekening baru selesai dibuat, pelaku meminta korban untuk melakukan transaksi perbankan.

“Awalnya saya coba transfer Rp 50 ribu lalu saya ditarik lagi, memang bisa. Dia bilang jangan takut Bu, ini rekening atas nama ibu sendiri’,” ujarnya.

Kepercayaan korban semakin tumbuh setelah ujicoba transaksi di beberapa rekening lain, termasuk juga berjalan lancar. Pelaku terus menggiring korban dengan alasan “audit belum selesai” dan membutuhkan tambahan transfer agar prosesnya cepat. Korban bahkan diminta menggunakan dua ponsel karena salah satunya diklaim diperlukan untuk kelancaran proses audit.

“Katanya audit baru 30 persen. Saya disuruh transfer lagi supaya cepat selesai. Saya takut karena dia bilang kalau telepon dimatikan atau transfer berhenti, uang saya tidak bisa ditarik,” tiru Yunanik.

Lanjut cerita Yunanik, pelaku berganti-ganti identitas, mulai dari Ahmad Syahroni hingga Jaka Satria, untuk mengelabui korban. Mereka juga mengaku bekerja di kantor pajak dan berjanji akan datang ke rumah korban.

Menurutnya, penipuan mencapai puncaknya ketika pelaku meminta transfer ratusan juta rupiah secara bertahap, muali dari Rp300 juta hingga Rp200 juta dalam sekali permintaan. Korban yang mulai curiga akhirnya menghubungi sepupunya untuk mengecek kebenaran identitas para pelaku ke KPP Pratama setempat.

“Hasilnya, tidak ada pegawai dengan nama-nama itu. Saat itu saya sadar telah menjadi korban penipuan,” lanjutnya.

Setelah menyadari penipuan tersebut, Yunanik langsung menuju Polres Tuban dan salah satu pihak bank untuk meminta penanganan. Ia kemudian diarahkan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur.

“Saya berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi kepada orang lain. Dan saya berharap uang saya bisa kembali dan pihak bank bisa membantu prosesnya,” harapannya. //Fie/Jw//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap