filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0;
Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – (12/11/2025), Saksi TY hari ini hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atas laporannya terhadap Kompol RM di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa kemarin.
Diketahui, kasus Kompol RM berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik karena telah menjalani hubungan terlarang dengan TY sejak delapan tahun lalu, dimana saat itu TY statusnya masih memiliki suami. TY dan Kompol RM melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Mereka yang awal saling mengenal karena hubungan bisnis itu dijanjikan akan dinikahi oleh Kompol RM yang berstatus duda. Namun janji tinggal janji, ketika dimintai pertanggungjawaban Kompol RM selalu menghindar dan lari tanggung jawab. Sampai akhirnya suami TY tahu perselingkuhan tersebut dan menyebabkan mereka bercerai secara resmi pada 2023 lalu.
Lissa V, S.H selaku kuasa hukum TY mengatakan bahwa saksi telah menunggu satu tahun untuk sidang etik tersebut dan sedang menanti hasil putusan.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan (Kompol RM) menghadiri dengan gentle. Mudah-mudahan semua ada penyelesaiannya. Dia bisa dihukum sesuai perbuatannya, kemudian kita juga sudah puas karena sudah mendapatkan keadilan,” ujarnya di depan awak media.
“Perdamaiannya itu kalau dia sepakat selesai sampai disini, tapi kalau dia tidak sepakat maka berlanjut seperti ini,” terang saksi TY.
Perseteruan tak hanya sampai di sidang etik, TY bahkan dilaporkan oleh Kompol RM di Dittipidum Bareskrim Mabes Polri terkait hubungan terlarang ini.
“Dia posisinya terlapor karena dituduhlah pemerasan, seperti itu tapi nggak terbukti ya,” jelas Lissa.
Atas saling lapor tersebut, Kompol RM kini menjalani skors di pekerjaannya. Dan syarat perdamaian ini, kata Lissa yakni saling mencabut laporan hingga keadaan bisa kembali seperti semula.
“Klien saya ingin membuka lembaran baru bersama anak-anak dan fokus,” ucapnya. //Arie S/Jw//
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…
Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…
Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…
Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…
Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – (18/12/2025), Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota…