Trenggalek – //DJALAPAKSINEWS// – (11/11/2025), Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) mendesak DPRD Kabupaten Trenggalek untuk segera membentuk peraturan daerah (Perda) yang mengatur perlindungan kawasan ekosistem esensial karst (KEEK). Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD, pada Senin kemarin.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber mata air dan mencegah alih fungsi kawasan karst menjadi area budidaya yang berpotensi merusak lingkungan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan perda kawasan karst dari ART akan dikaji lebih lanjut dan menjadi bagian dari pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek.
“Mereka mengajukan rancangan perda kawasan ekosistem esensial karst. Nanti akan kita bahas juga dalam konteks RTRW. Tahun 2023 lalu sudah ada kesepakatan lintas sektor antara ESDM dan Lingkungan Hidup tentang luasan karst, yaitu 23.553 hektare,” jelas Doding.
Menurutnya, angka tersebut akan dijadikan dasar untuk membahas lanjutan usulan dari ART. DPRD melalui Komisi III akan memprosesnya agar dapat masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan.
“Karst ini penting, karena merupakan sumber dan jalur air yang harus dilindungi untuk kepentingan hidup masyarakat. Harapannya bisa segera masuk ke Prolegda 2026,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan ART, Suripto, menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat ini bertujuan memastikan isu perlindungan karst benar-benar mendapat perhatian dan prioritas dalam penyusunan Prolegda.
“Karst ini seperti spons alami sumber daya yang tidak bisa diperbarui. Kawasan ini harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan kawasan budidaya, karena akan berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan,” tegas Suripto.
Ia menambahkan, berdasarkan data sinkronisasi lintas kementerian tahun 2021, luas kawasan ekosistem karst di Trenggalek mencapai 23.553 hektare. Angka ini merupakan hasil kompromi antara dua kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sebelumnya mencatat 53 ribu hektare, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghitung sekitar 6 ribu hektare.
“Perbedaan itu karena KLHK memandang karst dari sisi ekosistem, sedangkan ESDM dari aspek geologi. Jadi disepakati luasan 23.553 hektare sebagai titik tengah,” jelasnya.
Namun, Suripto menyoroti belum adanya tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek terkait penetapan kawasan tersebut sebagai bentang alam khas ke kementerian terkait.
“Kalau kawasan ini tidak dilindungi, pembangunan bisa mengubah fungsi karst menjadi area budidaya. Itu akan merusak ekosistem dan mengancam cadangan air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” pungkasnya.//Witono H/Jw//
Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…
Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…
Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…
Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…