Hukum & Kriminal

Sidang Sengketa Ruko Marinatama Mangga Dua Dihadiri Saksi Ahli Dr. Arsin Lukman, S.H.

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – Sidang lanjutan sengketa antara 42 warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua, Jakarta Utara dengan pihak pengelola kembali digelar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan bernama Dr. Arsin Lukman, S.H, Dosen Fakultas Hukum di Universitas Indonesia. Dia menjelaskan ke majelis hakim soal konversi tanah.

Usai sidang, kuasa hukum warga pemilik ruko Marinatama, Subali, S.H mengatakan bahwa warga bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tanah ruko, syaratnya harus mempunyai legal standing.

Selain itu, dia melanjutkan bahwa berdasarkan surat keputusan Gubernur atas permohonan pihak TNI Angkatan Laut, didapatkan tiga fakta. Fakta pertama, tanah tersebut digunakan untuk ruko dan bisnis.

“Fakta kedua, tanah tersebut dikuasai masyarakat, dalam hal ini adalah para penggugat. Dan fakta ketiga, masyarakat disitu secara rutinitas membayar pajak,” ujarnya di hadapan awak media.

Dan berdasarkan keterangan dari saksi ahli, Subali menyimpulkan, “Bahwa berdasarkan hukum, para penggugat (warga ruko Marinatama) adalah mempunyai kepentingan terhadap tanah, walaupun tanah tersebut yang sudah kita uji, sudah terbit sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pertahanan,” terangnya.

“Dan apabila tanah tersebut memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) maka yang berhak mengelola bukan pihak Inkopal, melainkan Kementerian Pertahanan,” ucapnya lagi.

Terkait dengan isu pengosongan ruko setelah kontrak berakhir pada 31 Desember 2025, Subali menerangkan bahwa tindakan warga yang secara hukum telah meminta audiensi kepada Kementerian Pertahanan untuk menjadi mediator dinilai sudah tepat. Namun hingga saat ini, surat untuk meminta perlindungan kepastian jaminan hukum tersebut belum direspon oleh pihak Kementerian Pertahanan. //Arie S/Jw//

Ari

Recent Posts

Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru, Ramp Check Angkutan Umum

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…

1 jam ago

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Ruko Kosong Banyumanik

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…

1 jam ago

Pelindo Sub Regional Jawa Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025/2026, Kantor Staf Presiden Beri Apresiasi

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…

1 jam ago

Dirut PGN Turun Langsung di Bencana Aceh dan SumUt, Kawal Misi Kemanusiaan

Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…

1 jam ago

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

21 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

22 jam ago