filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0;
Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – Sidang lanjutan sengketa antara 42 warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua, Jakarta Utara dengan pihak pengelola kembali digelar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan bernama Dr. Arsin Lukman, S.H, Dosen Fakultas Hukum di Universitas Indonesia. Dia menjelaskan ke majelis hakim soal konversi tanah.
Usai sidang, kuasa hukum warga pemilik ruko Marinatama, Subali, S.H mengatakan bahwa warga bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tanah ruko, syaratnya harus mempunyai legal standing.
Selain itu, dia melanjutkan bahwa berdasarkan surat keputusan Gubernur atas permohonan pihak TNI Angkatan Laut, didapatkan tiga fakta. Fakta pertama, tanah tersebut digunakan untuk ruko dan bisnis.
“Fakta kedua, tanah tersebut dikuasai masyarakat, dalam hal ini adalah para penggugat. Dan fakta ketiga, masyarakat disitu secara rutinitas membayar pajak,” ujarnya di hadapan awak media.
Dan berdasarkan keterangan dari saksi ahli, Subali menyimpulkan, “Bahwa berdasarkan hukum, para penggugat (warga ruko Marinatama) adalah mempunyai kepentingan terhadap tanah, walaupun tanah tersebut yang sudah kita uji, sudah terbit sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pertahanan,” terangnya.
“Dan apabila tanah tersebut memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) maka yang berhak mengelola bukan pihak Inkopal, melainkan Kementerian Pertahanan,” ucapnya lagi.
Terkait dengan isu pengosongan ruko setelah kontrak berakhir pada 31 Desember 2025, Subali menerangkan bahwa tindakan warga yang secara hukum telah meminta audiensi kepada Kementerian Pertahanan untuk menjadi mediator dinilai sudah tepat. Namun hingga saat ini, surat untuk meminta perlindungan kepastian jaminan hukum tersebut belum direspon oleh pihak Kementerian Pertahanan. //Arie S/Jw//
Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…
Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…
Aceh - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…
Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…