Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Desember 2025 mengungkapkan sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2025 telah mengakibatkan kerugian masyarakat mencapai Rp142,22 triliun akibat investasi ilegal (bodong).
Salah satu praktik investasi bodong yang mengakibatkan kerugian masyarakat di duga dilakukan oleh PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS) dengan Hengky Setiawan sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan sebagai Komisaris. Dimana perbuatan mereka tersebut telah merugikan ratusan orang korban dengan nilai kerugian mencapai Rp. 362 miliar.
“Kasus ini berawal dari penerbitan bilyet investasi yang tidak sah (bodong) dengan menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan. PT UCS, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang berjumlah sekitar 2,7 miliar lembar, yang setara dengan 37% kepemilikan” ujar Denny W Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Metro jaya, Senin (22/12/2025).
Denny menjelaskan, Pada tahun 2018, saham tersebut digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas.
Meski saham tersebut sudah dijadikan jaminan, pada tahun 2019 hingga 2020, PT UCS malah menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Padahal, penerbitan bilyet investasi ini tidak mendapatkan izin dari OJK, dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah dalam status digadaikan.
Para nasabah yang merasa dirugikan mulai menuntut hak mereka, berusaha untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka investasikan. Untuk menghindari tuntutan tersebut, Hengky Setiawan mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan akhirnya mempailitkan PT UCS.
“Langkah Hengky Setiawan ini merupakan sebuah strategi untuk menghindar dari upaya nasabah yang ingin menagih uang mereka. Praktik tersebut merupakan bentuk kejahatan ekonomi serius yang mencederai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia investasi”, sebut Denny
Menurutnya, kasus ini telah dilaporkan oleh para korban kepada aparat penegak hukum dengan tiga laporan, yaitu LP/5352/IX/YAN.2.5/2020/SPTT/PMJ, tanggal 07 September 2020 yang diitangani oleh Unit IV Subdit 6 Ditreskrimum; LP/B/3614/IV/2024/SPKT/PMJ, tanggal 28 Juni 2024 yang diitangani oleh Dirreskrimsus Subdit II Ekonomi Perbankan; dan STTLP/B/963/II/2025/SPKT/PMJ, tanggal 10 Februari 2025 yang diitangani oleh Dirreskrimum Kasubdit IV Tipiter.
Namun penangan kasus dugaan investasi bodong tersebut sejak dilaporkan hingga akhir tahun ini belum ada tindak lanjut meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan termasuk Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.
“Sesuai astacita Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki penegakan hukum di Indonesia harus adil, berhati nurani, tanpa pandang bulu, dan berpihak kepada rakyat kecil. Menekankan agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah”, tegas Denny.
Berdasarkan hal-hal tersebut kata Denny, Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat bersama ratusan masa aksi yang hadir mengeluarkan pernyataan sikap antara lain:
Pertama lanjut Denny, Meminta Aparat Hukum dalam menangani segala bentuk pelangaran hukum harus dilakukan secara cepat, tepat, jujur, dan adil tanpa pandang bulu sesuai dengan identitas POLRI PRESISI yang reformis
Kedua, menyatakan penyelenggaran praktik investasi bodong tidak berizin dari OJK dan mengalihkan penagihan uang nasabah dengan mengajukan permohonan PKPU dan akhirnya mempailitkan PT UCS secara nyata dan jelas perbuatan yang dilakukan oleh Hengky Setiawan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Karena itu Hengky Setiawan sebagai Dirut PT UCS segera dimintakan pertanggungjawaban hukum dengan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melakukan penyitaan aset para pelaku dan mengembalikan dana masyarakat yang dirugikan.
Ketiga, meminta OJK dan Pemerintah harus memperketat pengawasan investasi terhadap aktivitas investasi guna mencegah terulangnya praktik investasi illegal (bodong) seperti kasus PT UCS, dan lainnya. Hal itu agar iklim investasi di negara tercinta berjalan dengan baik dan sehat, sehingga dapat membawa dampak posisitf bagi perekonomian nasional.
Keempat, meminta DPR RI sebagai penyambung aspirasi rakyat untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan agar proses hukum berjalan secara cepat, tepat, jujur, dan adil tanpa pandang bulu serta berpihak kepada kepentingan korban yang telah dirugikan akibat investasi bodong. Demikian Denny.
Seperti di ketahui, ratusan masa dari Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) menggelar aksi demonstrasi di depan markas Polda Metro Jaya. Masa meminta untuk pelaku yang di duga melakukan praktik investasi bodong untuk segera di proses sesuai hukum yang berlaku.//M Adnan/Jw//
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// – Tragedi maut kembali terjadi di jalan tol. Sebuah bus antarkota PO…
Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – Pemandangan di sudut-sudut Kelurahan Kesenden dan Karyamulya beberapa hari terakhir merekam…
Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menindaklanjuti audiensi yang sebelumnya dilakukan bersama…
Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – Polytron hari ini resmi meluncurkan Air Fryer Oven 25 liter KitchenMate…
Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// -- Ketegangan di wilayah perbatasan Thailand dan Kamboja kembali meningkat dalam beberapa…
Tangsel - //DJALAPAKSINEWS// – (21/12/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa kekayaan sejarah dan…