Hukum & Kriminal

Debt Collector Tak Punya Kewenangan, Penarikan Kendaraan di Jalan Melanggar Hukum

Surabaya – //DJALAPAKSINEWS// — (21/12/2025), Maraknya penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan oleh oknum debt collector kembali menimbulkan keresahan publik. Menyikapi fenomena tersebut, Polda Jawa Timur menegaskan bahwa penarikan kendaraan akibat tunggakan angsuran tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi di ruang publik.

Secara hukum, debt collector bukan aparat penegak hukum dan bukan pejabat yang memiliki kewenangan eksekutorial. Oleh karena itu, tindakan penarikan paksa di jalan merupakan perbuatan melawan hukum.
Penegasan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia sebelumnya memang menyebutkan sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.

Namun ketentuan ini telah ditafsirkan ulang secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa:
Kreditur tidak boleh secara sepihak menentukan adanya wanprestasi, dan
Eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara paksa tanpa putusan pengadilan, kecuali debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan.

Putusan tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang menyatakan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan putusan pengadilan” dalam Pasal 15 UU Fidusia hanya berlaku apabila terdapat kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur.

Artinya, penarikan kendaraan di jalan tanpa persetujuan pemilik atau tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah tindakan ilegal dan berpotensi masuk ranah pidana, antara lain:
Perampasan (Pasal 368 KUHP),
Pemaksaan (Pasal 335 KUHP),
Bahkan dapat dikualifikasikan sebagai pencurian apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak takut dan tidak mudah terintimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang. Setiap upaya penarikan paksa di jalan berhak ditolak oleh pemilik kendaraan.
Apabila masyarakat mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), ancaman, atau tindakan pemaksaan, segera hubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis tanpa pulsa untuk mendapatkan bantuan aparat kepolisian. //humaspoldajatim/bang_ali//.

Ari

Recent Posts

The Radiant Center, Wali Kota Cirebon: Kuatkan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wisata Budaya

Tangsel - //DJALAPAKSINEWS// – (21/12/2025), Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa kekayaan sejarah dan…

3 jam ago

Giat Babinsa Desa Pojok Dampingi Petani Siapkan Bibit Padi

Tulungagung - //DJALAPAKSINEWS// – Babinsa Desa Pojok, Serda Yudi Riyanto, anggota Koramil Tipe B 0807/09…

4 jam ago

Arifah Fauzi Menteri PPPA: Perlindungan Perempuan dan Anak Prioritas Penanganan Bencana di Sumatra

Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// – (21/12/2025), Meningkatnya frekuensi bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia, pemerintah menegaskan komitmennya…

4 jam ago

Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru, Ramp Check Angkutan Umum

Cirebon - //DJALAPAKSINEWS// – (20/12/2025), Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon…

2 hari ago

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Ruko Kosong Banyumanik

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (20/12/2025), Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di teras ruko kosong…

2 hari ago

Pelindo Sub Regional Jawa Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025/2026, Kantor Staf Presiden Beri Apresiasi

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – 20/12/2025), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima kunjungan kerja Plt.Deputi IV Kepala…

2 hari ago