DPD KAI DKI Jakarta Ultimatum Firdaus Oiwobo 3×24 Jam, Tuduh KAI Tak Miliki Legalitas,

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – (02/12/2025), Dewan Pimpinan Daerah Kongresnya Advokat Indonesia (DPD KAI) DKI Jakarta mengultimatum Firdaus Oiwobo atas pernyataannya yang tersebar di beberapa platform media sosial maupun media massa.

Ketua DPD KAI DKI Jakarta Dr. MM. Ardy Mbalembout, SH., MH., CLA., MCIArb., didampingi jajarannya memberikan ultimatum Firdaus Oiwobo agar segera meminta maaf secara langsung kepada Ketua Umum DPP KAI Hj. Siti Jamaliah Lubis dan juga seluruh anggota KAI yang berjumlah kurang lebih 40 ribu, serta menarik pernyataannya yang telah tersebar dan menjadi konsumsi masyarakat umum tersebut dengan tenggang waktu 3×24 jam.

“Kami para pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta dengan ini menyatakan sikap dan mengultimatum saudara Daus atas tindakannya selama ini sejak yang bersangkutan Bukti Acara Sumpah (BAS) dibekukan oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Banten,” demikian dikatakan Ketua DPD KAI DKI Jakarta Dr. MM. Ardy Mbalembout, SH., MH., CLA., MCIArb., melalui pernyataan sikapnya di Jakarta, pada Senin kemarin seperti yang diunggah Nusantarapos.id.

Ardy mengatakan yang bersangkutan telah melakukan tindakan-tindakan yang dapat di kualifikasi telah melakukan fitnah dan penyebaran hoax serta menyerang martabat, harga diri dan kehormatan ketua umum kami Ibu Siti Jamaliah Lubis dan juga organisasi KAI secara keseluruhan.

“Oleh karenanya kami meminta agar saudara menarik semua kata-kata dan ucapannya dalam waktu 3×24 jam untuk segera mencabut, menarik dan menghapus semua kata-kata hoax dan fitnah terhadap Ketua Umum kami dan organisasi Kongres Advokat Indonesia yang telah tersebar di platform media sosial maupun media massa,” ujarnya.

Padahal, lanjut Ardy, organisasi advokat kamu telah terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sehingga menurut kami apa yang dilakukan oleh saudara Daus merupakan sebuah tindakan yang sangat jahat dan keji , atau yang kita kenal dengan “post truth” tindakan bohong yang sering disampaikan berkali-kali sehingga sangat berpengaruh, karena bisa mempengaruhi opini publik dan masyarakat sehingga menganggap itu sebagai sebuah kebenaran.

“Padahal faktanya pernyataan yang disampaikan oleh saudara adalah bohong, contohnya seperti anda mengatakan bahwa Ibu Ketua Umum kami adalah ketua umum ilegal dan tidak ada berita acara dari AHU. Namun kami sudah perlihatkan ke publik pada sidang terbuja di Mahkamah Konstitusi atas Yudisial Review saudara bahwasanya itu semua sah dan legal,” tuturnya.

Sehingga, sambung Ardy, apa yang disampaikan oleh saudara Daus masuk ke dalam pasal 310 ayat (1) dan (2) juncto pasal 311 UU KUHAP juncto Pasal 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3 UU ITE yang bisa dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 45 UU ITE. Untuk itu sekali lagi saya sampaikan, agar saudara mencabut kata-kata saudara baik yang ada di media sosial ataupun media massa elektronik dan cetak.

“Selain itu, saudara juga harus meminta maaf secara langsung kepada Ibu ketua umum kami di DPP KAI, kalau ternyata saudara tidak lakukan maka kami akan melakukan hak hukum kami untuk melaporkan saudara ke ranah hukum,” pungkasnya.//Hari S/Jw//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap