Hukum & Kriminal

Keputusan Kapolri Bebaskan Penjarah Minimarket Saat Bencana Mendapat Apresiasi UNKRIS

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – Kepolisian membebaskan 16 warga yang melakukan penjarahan minimarket di Sibolga, Sumatera Utara, saat bencana banjir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Listyo memahami bahwa mereka melakukan penjarahan karena membutuhkan logistik makanan saat banjir.

Di satu sisi, penjarahan merupakan tindak pidana dan umumnya dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena penjarahan diklasifikasikan sebagai bentuk pencurian dengan pemberatan. Namun, bagaimana bila penjarahan dilakukan saat terjadi bencana alam?

“UNKRIS mengapresiasi keputusan Kapolri untuk membebaskan para pelaku penjarahan,” kata Rektor Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. Ali Johardi, SH., MH., di Jakarta, Kamis (4/11/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari reformasi Polri dan selaras dengan kultur Polri yang mengedepankan rasa kemanusiaan.

“Hal tersebut merupakan gambaran sikap humanis Polri dan harus menjadi kultur polisi,” serunya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UNKRIS Prof. Dr. M. Iman Santoso, SH., MH., MA., menilai keputusan Kapolri membebaskan pelaku penjarahan mini market di Siboga merupakan model hukum yang disebut naif empiris. “Itu merupakan bentuk pemakluman, bukan pembenaran,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam konsep filsafat dan etika hukum dengan titik fokus pada penerapan teori keadilan dikenal model hukum, naif empiris dan etis empiris.

Ini juga selaras ucapan ahli hukum pidana Prof. Dr. F.M. Heijder yang mengatakan ada tiga fase dalam pemikiran hukum pidana, yaitu normatif sistematis, naif empiris, dan refleksi filsafati.

Dicontohkan, seorang ayah yang mencuri roti untuk anaknya yang kelaparan. Pada kasus tersebut, tindakan ayah tersebut dapat dimaklumi melalui Teori Keadilan Distributif, yang menekankan bahwa kegagalan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya tersebut dapat menjadi dasar pembenaran moral maupun hukum.

Dalam kerangka ini, kata Prof Iman, tindakan ayah mencuri roti karena terpaksa adalah bentuk pelanggaran hukum yang dipicu oleh ketidakadilan struktural.

Ini juga bagian dari hakikat filsafat yang mencakup metafisika, etika, logika, epistemologi, dan estetika.

Prof. Iman menjelaskan manfaat mempelajari filsafat, terutama dalam meningkatkan kemampuan berpikir kritis, memperluas wawasan, mempertajam argumentasi, dan membangun kesadaran moral serta empati.

Naif empiris

Menurut Prof Iman, ada perbedaan antara ide dan pemikiran. Ide bersifat abstrak dan luas, sedangkan pemikiran merupakan proses mental yang lebih konkrit. Ide dapat menjadi sumber inspirasi tindakan atau teori yang lebih besar. Pemikiran membantu manusia menganalisis dan menafsirkan ide untuk memahami persoalan hidup.

Dijelaskan, naif empiris merupakan model hukum yang memaklumi tindakan seseorang berdasarkan keadaan memaksa (necessity), seperti menghadapi pilihan simalakama.

“Ayah yang mencuri roti untuk anaknya dapat dibela karena ia tidak memiliki akses terhadap makanan, sehingga bertindak demi menyelamatkan nyawa (anaknya),” jelasnya.

Model ini juga membuka peluang bagi negara untuk membuat kebijakan darurat yang memungkinkan warga mengambil barang kebutuhan pokok saat kondisi ekstrem, di mana pemerintah yang nantinya menanggung biaya barang tersebut.

Meski demikian, Prof Iman menekankan bahwa model ini memiliki kelemahan seperti potensi penyalahgunaan, biaya pemerintah yang besar, dan ketergantungan pada kebijakan negara.

“Penjarahan tetap merupakan tindak pidana. Hanya saja, ada semacam pemakluman bila dalam kondisi bencana alam yang membuat masyarakat tidak memiliki akses terhadap kebutuhan pokok, tapi bukan barang-barang yang lain,” tukas Prof Iman.//Hari S/Jw//

Ari

Recent Posts

Respon Beragam GEMAR: Antara Simbol, Peran Ayah, dan Masa Depan Anak

Semarang - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Beredarnya edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) yang digagas pemerintah…

20 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan, Giliran PWI Tuban Melaporkan ke Polres

Tuban - //DJALAPAKSINEWS// -- (19/12/2025), Setelah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan…

20 jam ago

Delegasi Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera, PPNI Salurkan Bantuan Rp 75 Juta untuk Korban Banjir

Surabaya - //DJALAPAKSINEWS// – (18/12/2025), Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota…

2 hari ago

Kejagung dan Polri Komitmen Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli

Jakarta - //DJALAPAKSINEWS// -- (18/12/2025), Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim…

2 hari ago

SAR Gabungan Temukan Pemancing yang Hilang di Kali Code dalam Keadaan Meninggal Dunia

Sleman - //DJALAPAKSINEWS// -- Seorang pemancing yang sebelumnya dilaporkan hilang di Kali Code, tepatnya di…

4 hari ago

Danrem Untoro Merajut Kebersamaan di Hari Juang TNI AD ke-80

Madiun - //DJALAPAKSINEWS// – Usai memimpin upacara peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 di Makorem…

4 hari ago