Satreskrim Polresta Cilacap Sukses Bekuk Kurir Narkoba, Hampir 2 Gram Sabu Disita

Cilacap – //DJALAPAKSINEWS// — (02/12/2025), Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IF (25), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, diamankan di area parkir sebuah minimarket di Jalan S. Parman, Cilacap Tengah, pada Minggu lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati IF tengah membawa paket narkoba yang hendak diantarkannya.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, S.H., petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku begitu diamankan.

“Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang dibawa oleh pelaku. Barang bukti ini langsung disita sebagai dasar proses hukum,” jelasnya.

Selain satu paket sabu dengan berat sekitar 1,94 gram, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda yang digunakan pelaku untuk beroperasi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, IF mengaku berperan sebagai kurir dan disebut baru pertama kali menerima perintah dari seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas. Ia dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalan setelah paket berhasil dikirim.

Meski demikian, aparat tetap bertindak tegas. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. //Asih M/Jw//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap