Warga Wringinputih Ancam Razia Paksa Stop Kendaraan Berat, Protes Kerusakan Jalan dan Debu

Semarang – //DJALAPAKSI NEWS// — (07/08/2025), Kepala Desa Wringinputih. Untung Pambudi merespon cepat atas protes kerusakan jalan dan debu sejak 3 (tiga) tahun terakhir. Puncaknya pada akhir Juli 2025 Warga Desa Wringinputih. Mengancam akan razia paksa stop kendaraan berat bila diperlukan menutup sementara akses jalan.

Keluhan tersebut khususnya terkait dengan proses pengangkutan material pertambangan galian C yang melintasi jalan di Desa Wringinputih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang. Dengan adanya pengangkutan material yang melebihi tonase jalan yang ada di Desa Wringinputih menjadi rusak dan berdebu.

Menyikapi permasalahan diatas maka pada hari kemarin pukul 19.30 WIB Pemdes Wringinputih mengadakan pertemuan ke-tiga kalinya dilakukan dalam bentuk dialog. Sedikitnya ada seratusan warga yang hadir pada dialog tersebut, terdiri dari Perangkat Desa, BPD, Ketua RT RW, Karang Taruna, Babinsa dan Babinkamtibmas dan juga Tokoh Masyarakat. Ikut hadir 1 (Satu) perwakilan dari 4 (Emoat) Perusahaan Pertambangan yang di-undang, serta perwakilan dari: PTPN Kebun Ngobo, Dishub Kab.Semarang, DLH Kab.Semarang, DPMPTSP Kab.Semarang, Satpol PP Kab.Semarang, Camat Bergas.

Dialog itu diawali dengan penyampaian keluhan warga terkait rusaknya Jalan Lintas Utama di Desa Wringinputih yang disampaikan oleh Kades. Untung sekaligus menagih komitmen janji yang tertuang di berita acara dan disanggupi oleh 4 (Emoat) Perusahaan Pertambangan pada tanggal 22 Mei 2025 namun belum terpenuhi.

Seperti disampaikan oleh kadus Krajan, Didik, bahwa adanya pengangkutan material yang melebihi tonase jalan yang ada di Desa Wringinputih menjadi rusak dan berdebu serta berdampak sebagai berikut:

  1. Warga sudah lama menderita akibat jalan tersebut. Di mana, ketika musim kemarau, warga mengeluhkan debu dan ketika musim hujan, warga mengeluhkan jalan berlumpur.
  2. Debu jalanan masuk ke rumah hingga ke dalam lemari, Tidak itu saja, warga juga mengeluhkan dampak buruk terhadap kesehatan anak-anak hingga warga lanjut usia. Karena setiap hari menghirup debu. Setiap hari anak-anak ke sekolah dan pekerja buruh harus melintasi jalan penuh debu. Sehingga kesehatan sangat rentan terserang penyakit, bisa dalam waktu dekat atau jangka panjang,
  3. Jalan macet karena kendaraan besar baik truk tronton maupun kontainer dan bis pariwisata, sementara jalan kecil dan rusak sehingga ada unsur pelanggaran yaitu tidak sesuai Jumlah Beban yang di Ijinkan (JIB).
  4. Karena jalur utama bagi buruh pabrik (jalur sibuk jam kerja) maka sering terjadi kecelakaan bahkan beberapa korban meninggal di TKP akibat jalan rusak, berpasir dan licin saat basah.
  5. Selama ini Pedagang makanan dan warung makan rugi karena pembeli tidak betah akibat debu dan kotor.
  6. Desa Wringinputih, khususnya Dusun Krajan tidak asri lagi dan terusik menjadi kotor debu, pemandangan yang kumuh serta bising karena lalu-lintas yang macet.
  7. Memicu demo krusial bahkan bisa terjadi anarkis, konflik berkepanjangan yang masif.

Sementara Ketua RW Dusun Ngobo, Agus menambahkan saran dan masukan:

  1. Penyiraman jalan yang intens sesuai kondisi cuaca.
  2. Bantuan CSR untuk menguatkan Pedagang makanan dan warung makan serta rumah warga di sepanjang jalan utama yang terkena dampak.
  3. CSR dampak jalan rusak dan berdebu harus melibatkan dari semua Perusahaan Pertambangan, Pariwisata dan Industri yang melintasi jalan di wilayah Desa Wringinputih.

4 Pemda Kabupaten Semarang dimohon agar meningkatkan kelas jalan utama di Desa Wringinputih berdasarkan Fakta Fungsi dan Muatan Sumbu yang sesuai Jumlah Beban yang di Ijinkan (JIB),

Warga marah!

Namun disayangkan, rapat dialog menyikapi penyelesaian permasalahan jalan rusak di Desa Wrimginputih. yang lintas sektor berlangsung selama empat jam itu belum ada solusi karena Perusahaan pertambangan yang hadir cuma satu orang itupun mewakili dan tidak paham pokok permasalahan, sehingga membuat geram ketidak puasan warga yang hadir, kemudian membuat kesepakatan agar Pemdes membuat laporan permasalahan ini guna mendapatkan solusi terbaik ketingkat Pemerintah Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.

Apabila hingga hari Rabu tanggal 13/08/25 belum ada tindakan, maka Warga siap bertindak razia paksa stop kendaraan berat bila diperlukan menutup sementara akses jalan, warga berasumsi bahwa permasalahan ini seperti mempertontonkan dan memelihara kebodohan masal dan sudah melanggar UU Nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merujuk Pasal 12 disebutkan, “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukan nya, memenuhi persyaratan teknis, dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui”.

Salah satu perwakilan tokoh masyarakat, Fauzan berharap kesepakatan ini menjadi langkah awal menuju komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara Pemerintah, Pelaku Usaha pemilik kendaraan berat dan masyarakat terdampak, termasuk solusi konkret terhadap dampak lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek dan usaha berskala besar.

Jika kesepakatan diatas dianggap sebelah mata oleh pihak yang terkait, maka Fauzan menegaskan, warga tidak akan pernah diam. Warga akan terus melawan.

Akan tetapi sebelum itu terjadi, warga akan tertib dan mematuhi kesepakatan tersebut. Salah satunya tidak akan Razia Paksa Stop Kendaraan Berat. “Semua pihak harus menaati semua kesepakatan yang sudah ditentukan,” tegasnya.//BangAli//.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap