6 Pelaku Jalani Sidang Tipiring, Hasil Razia Prostitusi di Apartemen Kota Bandung

Bandung – //DJALAPAKSINEWS// – (14/08/2025), Enam pelaku prostitusi yang terjaring razia di sebuah apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, hari kemarin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Para pelaku yang terdiri dari tiga pasangan tersebut hanya tertunduk lesu di hadapan hakim. Mereka tidak bisa mengelak, karena terbukti berada dalam satu kamar di apartemen, meski bukan pasangan suami istri. Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh pelaku lain di kawasan Sindangsari.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan bahwa sidang tipiring ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pelaku maupun masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Mudah-mudahan sidang ini memberikan efek jera, baik kepada mereka maupun warga Kota Bandung yang melakukan pelanggaran serupa,” ujar Erwin di Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Sidang tipiring dilakukan karena para pelaku melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Erwin menegaskan, penertiban ini merupakan respons atas banyaknya laporan dari masyarakat, anggota DPRD, dan sejumlah ormas Islam terkait maraknya praktik prostitusi di apartemen.

“Tujuan kami jelas, ingin menjadikan Bandung sebagai kota yang benar-benar agamis, bukan hanya sekadar nama, tetapi juga terbebas dari tempat prostitusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung akan terus melakukan razia ke lokasi-lokasi yang disinyalir digunakan untuk praktik prostitusi, seperti kos-kosan, apartemen, dan hotel. Langkah ini akan dibarengi dengan penegakan hukum melalui sidang tipiring dan pemberian sanksi denda.

“Saya akan terus berkeliling, melakukan razia, dan menggerebek tempat-tempat yang digunakan untuk praktik prostitusi,” pungkasnya. //Red/Nas//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap