Pemusnahan Barang Bukti (Inkracht) Dipimpin Kajari kab Semarang Ismail Fahmi, S.H., M.H.

Semarang – //DJALAPAKSINEWS// — Rabu tanggal 20 Agustus 2025. Di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum periode bulan Juni tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ismail Fahmi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang didampingi oleh Tony Stefanus Sahertian, S.H.,M.H. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti selalu Ketua Panitia dan dihadiri oleh para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian beserta jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Serta turut mengundang Golom Silitonga, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, AKBP. Ratna Qurotul Ainy, S.K., M.Si selaku Kepala Kepolisian Resor Semarang, PRAMUDIYO TEGUH SUCIPTO, S.KM M.Kes perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, dan ADITYA BARU perwakilan Forum Wartawan Kabupaten Semarang sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di wilayah Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang (Ismail Fahmi, S.H., M.H.) menerangkan bahwa Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan dari polres semarang dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Proses ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dan keadilan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan.

Adapun rincian jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA: 47 (empat puluh tujuh) perkara

  1. SABU 115,9520315

(seratus lima belas koma sembilan) gram

  1. TEMBAKAU GORILA 29,16765 (dua puluh sembilan koma satu) gram
  2. GANJA 7,86 (tujuh koma delapan) gram

BARANG BUKTI UNTUK TINDAK PIDANA KESEHATAN: 5 (lima) Perkara

  1. TABLET/ PIL 154 (seratus lima puluh empat) butir dan SENJATA TAJAM (SAJAM) 1 (satu) perkara

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan atau dipotong menggunakan gerinda, dilarutkan ke dalam air, diblender dan dibuang ke dalam kloset / dikubur sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan optimal.

Dikarenakan barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara. Disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.//BangAli//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap