Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung di PTTUN, Pemprov Jabar Menang Banding

Bandung – //DJALAPAKSINEWS// — (05/09/2025), Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil memenangkan banding atas gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (3/9/2025), majelis hakim memutuskan menerima banding dari Pemprov Jabar dan menyatakan gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan tersebut, anggota Komisi V DPRD Jabar, Zaini Shofari, hari kemarin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berjuang mempertahankan lahan sekolah bersejarah tersebut.

“Kami apresiasi kepada Pemprov Jabar, civitas akademika SMAN 1 Bandung, para alumni, serta masyarakat yang memberikan dukungan dalam perkara ini,” ujar Zaini.

Menurutnya, kemenangan ini menjadi angin segar bagi SMAN 1 Bandung agar dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan tenang, tanpa diliputi keresahan soal status lahan.

Meski demikian, Zaini mengingatkan Pemprov Jabar untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam perlindungan aset. “Harus ada proteksi. Belajar dari kasus SMAN 1 Bandung, kejadian serupa jangan sampai terulang. Disdik perlu melakukan konsolidasi ulang seluruh aset pendidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masih banyak aset pendidikan di Jabar, khususnya SMA, yang berdiri di atas lahan milik pihak lain, baik TNI, pemerintah kabupaten/kota, maupun swasta. Oleh karena itu, penyelesaian administrasi kepemilikan lahan harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari yang berpotensi merugikan dunia pendidikan.//Anas Nasikhin//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap