Resmi Usulan Pengangkatan 4.289 Pegawai Non ASN untuk PPPK Paruh Waktu oleh Pemkab Kuningan

Kuningan – //DJALAPAKSINEWS// – (08/09/2025), Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mengajukan usulan pengangkatan 4.289 Pegawai Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Jumlah tersebut terdiri dari 81 pegawai berstatus R2, 3.553 orang R3, dan 655 orang R4. Usulan kebutuhan telah diterima oleh Kementerian PANRB dan kini masih menunggu proses sinkronisasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Pemkab Kuningan memastikan pengumuman penetapan kebutuhan akan dilakukan segera setelah menerima data resmi dari BKN. Setelah itu, tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pemberkasan akan dimulai.

Terkait kelengkapan dokumen, pemerintah daerah masih menunggu surat resmi dari BKN. Namun, persyaratan dipastikan akan disederhanakan agar lebih mudah dipenuhi pegawai. BKPSDM Kuningan juga menyiapkan sosialisasi teknis pengisian DRH secara daring.

Penjabat Sekda Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses ini agar transparan dan tertib.

“Penyelesaian status Non ASN adalah kebijakan nasional. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan pegawai mendapat kepastian dan penghargaan atas pengabdian mereka,” ujarnya.

Bupati Kuningan melalui arahan resminya juga mengajak seluruh pegawai Non ASN untuk tetap bekerja dengan semangat dan profesionalisme sambil menunggu proses finalisasi dari pemerintah pusat. //A. Sulis//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap