Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polres Metro Jaktim, 5 Pelaku Ditangkap

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0;

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – (17/09/2025), Polres Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus curanmor dan menangkap 5 tersangka. Para pelaku dibekuk pada hari Jum’at kemarin di sebuah rumah di Gang Aren Gede, Utan Kayu, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, “Jaringan curanmor ini para pelaku biasa beroperasi di pagi hari sekitar jam 09.00-15.00 WIB dengan membawa senpi rakitan dan golok. Kemudian dari hasil pengungkapan ini ada 5 orang kita amankan. 4 kita tetapkan dengan tersangka dan 1 ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum),” ujarnya saat konferensi pers hari Selasa kemarin di Mapolrestro Jaktim.

Dia melanjutkan, bahwa dari 5 tersangka semuanya bertugas sebagai eksekutor secara bergantian. “Keempat ini kemampuannya sama, ada kalanya dia yang mengemudikan kendaraan ada yang eksekutor ke lapangan. Jadi secara bergantian MG (ABH), EW, SR, MR, dan T ini lah yang tugasnya merubah tampilan kendaraan yang baru dipetik. Saat ini kami mencari DPO penadah dari kelompok ini inisialnya Y karena berdasarkan keterangan pelaku, Y menampung 30 kendaraan bermotor,” jelasnya.

Sebanyak 13 unit motor ditemukan di rumah tersangka. 6 unit akan dikembalikan kepada korban, karena saat motor hilang para korban segera membuat laporan polisi dan sisanya masih dicari keberadaan pemiliknya.

Barang bukti yang diamankan berupa 13 unit motor hasil curian, peluru, kunci letter T, dan 3 senjata api. “Senpi ada 3 yang diamankan, setelah kita teliti yang rakitan cuma 1, yang 2 mainan. Dia baru membeli senjata ini satu bulan lalu tapi penyidik akan melakukan uji labfor seberapa kali senjata ini digunakan,” terang AKBP Dicky Fertoffan.

Komplotan curanmor ini biasa beroperasi di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru menjalankan aksinya sekitar 6 bulan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun dan UU Darurat kepemilikan senjata di atas 10 tahun. //Arie S/Jw//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap