Polres Bantul Ungkap Dokter Gadungan, Gondol Ratusan Juta dan Sertifikat Tanah Korban

Bantul – //DJALAPAKSINEWS// — (20/09/2025), Aksi licik seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sedayu, Bantul, akhirnya terbongkar. Mengaku sebagai dokter, FE berhasil memperdaya pasiennya hingga meraup uang sebesar Rp 538,9 juta dan bahkan menggondol sertifikat tanah milik korban.

Kasus ini bermula Juni 2024, ketika korban yang sedang mencari terapi pengobatan untuk anaknya diarahkan kerabat ke sebuah tempat terapi di Padusan, Argosari, Sedayu. Di lokasi itu, korban bertemu pelaku yang memperkenalkan diri sebagai “Dr. FE”.

Awalnya korban diminta membayar Rp15 juta untuk program terapi. Namun, tak berhenti di situ, FE terus menguras kantong korban dengan berbagai dalih: biaya tambahan, deposit pengobatan, biaya psikologi, bahkan vonis penyakit HIV palsu. Lebih parah, korban sampai dipaksa menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.

Belakangan terkuak, pelaku bukanlah dokter, dan diagnosa HIV yang ditakut-takutkan ke korban hanyalah rekayasa untuk memperdaya.

“Total kerugian korban mencapai Rp 538.950.000 serta sebuah sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban,” ungkap polisi.

Laporan korban masuk ke Polres Bantul pada September 2025. Bergerak cepat, Unit 2 Tipidter menangkap pelaku di rumahnya, Argosari, Sedayu pada Jumat (05/09/2025). Dari tangan FE, polisi menyita perlengkapan medis, brosur, obat-obatan, hingga sebuah iPhone 12 yang digunakan untuk memperdaya korban.

Kini, FE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan 441 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap klaim profesi tanpa verifikasi yang jelas.//Seputarjogja/BANG_ALI//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap