Polisi Tangkap Ayah Tiri di Ciawigebang, Perkosa Anak Hingga Hamil

Kuningan – //DJALAPAKSINEWS// – (27/09/2025), Kasus kejahatan seksual yang menggemparkan kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Ciawigebang, ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis mengungkapkan, perbuatan bejat itu berlangsung sejak 2023 hingga akhir 2024.

“Persetubuhan itu dilakukan dari tahun 2023 hingga akhir 2024, yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan,” ujar IPTU Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA IPDA Roby Muhtar kepada wartawan, pada Jumat kemarin.

Azis menuturkan, aksi bejat YS dilakukan di dalam rumah saat istrinya tertidur. Korban yang tinggal bersama ibu dan ayah tirinya akhirnya hamil dan diketahui ibunya setelah korban mengalami muntah hingga pingsan. Korban lalu dibawa ke klinik dan terungkap tengah mengandung tujuh bulan.

“Namun saat itu korban belum jujur siapa pelakunya. Sampai akhirnya setelah melahirkan, barulah ia mengaku bahwa ayah tirinyalah yang melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Azis.

Tidak terima dengan perlakuan keji itu, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Kamis kemarin.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar menanti sang pelaku.

“Karena pelaku adalah ayah tiri yang berperan sebagai wali atau pengasuh, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga,” tegas Kasat Reskrim.

//A. Sulis//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap