Duduk di Kursi Terdakwa, Eks Pj Bupati Cilacap dan Dua Rekan, Kasus Lahan Rp 237 Miliar

Cilacap – //DJALAPAKSINEWS// – (04/10/2025), Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2025 sekaligus eks Sekretaris Daerah, Awaluddin Muuri, resmi menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang terkait dugaan korupsi jual-beli tanah milik Kodam IV Diponegoro senilai Rp 237 miliar.

Dalam perkara ini, Awaluddin tidak sendirian. Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, serta Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap yang juga mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain.

Jaksa Teguh Ariawan dari Kejati Jateng menjelaskan bahwa lahan seluas 716 hektare yang dipersoalkan merupakan tanah negara hasil rampasan perang yang dikelola Yayasan Rumpun Diponegoro. Meskipun PT Cilacap Segara Artha (Perseroda) telah melunasi pembayaran, lahan tersebut tidak bisa dikuasai karena statusnya masih berada di bawah Kodam IV Diponegoro.

Kasus bermula dari surat penawaran sebagian lahan HGU milik PT Rumpun Sari Antan kepada Perumda KIC pada 2022. Namun, karena bidang usaha perusahaan daerah tersebut tidak mencakup perkebunan, pengadaan semestinya tidak bisa dilaksanakan. Meski demikian, Awaluddin diduga mendorong perubahan status Perumda KIC menjadi perseroda melalui revisi Perda agar pengadaan tetap berjalan.

Jaksa membeberkan, proses transaksi dilakukan tanpa appraisal independen, studi kelayakan direkayasa, dan pembayaran tetap dilanjutkan walau sudah ada keberatan dari pihak militer. Dari dana Rp 237 miliar itu, sebagian disebut dinikmati para pejabat daerah. Iskandar menerima sekitar Rp 4,33 miliar, sementara Awaluddin memperoleh Rp 1,8 miliar.

Sisa dana yang dikuasai Andhi Nur Huda, menurut jaksa, digunakan untuk melunasi utang, membeli properti di berbagai daerah termasuk Bali, serta memborong lima unit mobil mewah.

Untuk menutupi aliran dana, para terdakwa diduga mencatatkannya seolah-olah sebagai pinjaman atau biaya operasional. Atas tindakan tersebut, mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan perdana, hanya Awaluddin yang mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya, Ahmad Aziz. “Kami menilai dakwaan jaksa tidak tepat, dan akan kami jelaskan lebih lanjut pada sidang berikutnya,” ujarnya. //Asih/Jw//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap