GAMKI Hormati Proses Hukum, Roy Suryo Cs Tersangka

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat menyatakan sikapnya untuk menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penetapan Roy Suryo, Eggy Sudjana, dr. Tifa, Rismon, dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait isu ijazah mantan Presiden Jokowi

Sahat sapaan akrabnya menilai, penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional, objektif, dan mendalam, melibatkan berbagai saksi ahli, serta mempertimbangkan aspek hukum dan fakta secara komprehensif sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Kasus ini menjadi sorotan publik sehingga kami yakin kepolisian telah bekerja secara ekstra hati-hati, profesional, objektif, mendalam, dan melibatkan banyak saksi ahli hingga kemudian dilakukan penetapan tersangka,” ungkap Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Organisasi kepemudaan Kristen ini mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga ke tahapan pengadilan, serta tidak membuat opini liar atau menambah kegaduhan publik yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

“Kami mengajak masyarakat dan semua pihak untuk menghormati proses hukum hingga tahapan pengadilan. Kami juga meminta aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, maupun hakim untuk bertindak dengan adil, transparan, serta tidak ragu atau khawatir terhadap tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sahat menyoroti fenomena era post-truth, di mana masyarakat kerap lebih percaya pada opini atau narasi yang dibangun oleh figur publik tanpa memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Kondisi ini telah memunculkan banyak kesalahpahaman dan bahkan potensi fitnah yang meresahkan publik.

“Di era post-truth, banyak masyarakat lebih percaya pada pernyataan atau opini dari figur tertentu yang belum tentu sesuai dengan kondisi atau fakta sebenarnya. Pandangan yang belum tervalidasi itu bisa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat,” lanjutnya

Oleh karena itu, GAMKI berharap proses hukum yang berlangsung dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta menjadi pembelajaran penting bagi para tokoh dan figur publik agar lebih berhati-hati, arif, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Kami berharap melalui proses hukum ini, pengadilan bisa memutuskan dengan seadil-adilnya. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi para tokoh dan figur publik untuk semakin bijaksana dalam berwacana di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” sebut Sahat

Sahat menegaskan komitmennya untuk mendukung supremasi hukum, menjaga etika publik, dan memperkuat literasi kebenaran di ruang digital, demi terciptanya kehidupan berbangsa yang damai, beradab, dan berlandaskan nilai-nilai moral kebangsaan. Demikian Sahat. //M Adnan/Jw//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap